Ahad 27 Jun 2021 21:09 WIB

Ketersediaan Lahan Jadi Kendala Investasi

Pemerintah tak hanya fokus pertumbuhan investasi tapi juga investasi berkualitas.

Rep: Iit Septyaningsih/ Red: Ferry kisihandi
Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia
Foto: Prayogi/Republika.
Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia

EKBIS.CO, JAKARTA -- Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) menggelar Rapat Koordinasi Investasi Wilayah I Sumatra di Kota Padang, Sumatra Barat (26/6) secara hybrid yang diikuti seluruh Kepala Daerah dan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) di wilayah Sumatra. Dalam kesempatan ini, Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia hadir langsung memberikan arahan. 

Bahlil mengungkapkan, salah satu persoalan yang menjadi kendala investasi bagi pelaku usaha di daerah yakni ketidakpastian kesediaan lahan. Maka, ia menekankan pentingnya kolaborasi antara pemerintah pusat dan daerah dalam mencari solusi permasalahan lahan tersebut.

“Dalam rapat koordinasi ini, saya mau ada pembagian tugas yang jelas. Mana yang tugas pemerintah daerah, mana yang pemerintah pusat, karena pusat tidak bisa mengurus tanah di daerah, yang tahu kan Gubernur dan para Bupatinya,” tuturnya melalui keterangan resmi, Ahad (27/6).

Pemerintah tidak hanya fokus pada pertumbuhan investasi tapi juga mewujudkan investasi berkualitas yang dapat melahirkan pemerataan pertumbuhan ekonomi. Ia menegaskan kembali, tugas pemerintah bukan hanya mengurus investasi yang besar saja, akan tetapi juga mengurus Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM). “UMKM merupakan benteng pertahanan ekonomi Indonesia. Kalau kata Bapak Presiden, mengurus UMKM itu mulia,” ujarnya.

Ia mengungkapkan, dalam penciptaan lapangan kerja, pemerintah berperan membuat regulasi, sedangkan yang menciptakan lapangan kerja dunia usaha. Maka, tugas pemerintah saat ini mempercepat proses perizinan.

Kementerian Investasi/BKPM akan segera meluncurkan sistem Perizinan Berusaha Berbasis Resiko (PPBR) melalui Online Single Subsmission (OSS) pada 2 Juli 2021. Ini implementasi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dalam melakukan percepatan perizinan berusaha di Indonesia, termasuk bagi UMKM.

Gubernur Sumatra Barat Mahyeldi menyampaikan, keberadaan investasi merupakan modal dasar bagi perwujudan pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan. Dengan banyaknya investasi yang masuk ke suatu daerah tentunya akan membawa dampak positif seperti terciptanya lapangan kerja baru bagi masyarakat, peningkatan daya beli, dan perubahan kualitas taraf hidup ke arah yang lebih baik. 

“Agar investasi menjadi lebih menarik maka pemerintah daerah harus terus berupaya melakukan perubahan, terutama dalam penyelenggaraan pelayanan perizinan berusaha di daerah, dengan konsep pelayanan cepat, mudah, jelas, dan murah melalui sistem OSS, pemberian insentif dan kemudahan penanaman modal, serta berupaya mewujudkan suatu lingkungan yang pro bisnis,” tuturnya.

Menurut catatan Kementerian Investasi/BKPM, total realisasi investasi penanaman modal asing (PMA) dan penanaman modal dalam negeri (PMDN) di wilayah Sumatra pada kuartal I, Januari sampai Maret 2021 yaitu Rp 52,3 triliun. Sedangkan khusus provinsi Sumatra Barat, realisasi investasi pada periode sama bagi PMDN sebesar Rp 1.418,1 miliar dan PMA 5,8 juta dolar AS.

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement