Jumat 02 Jul 2021 15:05 WIB

Pemerintah Masih Berutang Rp 2,69 T ke RS Rujukan Covid-19

Realisasi pembayaran klaim pasien Covid-19 sebesar Rp 14,53 triliun pada 2020.

Rep: Novita Intan/ Red: Dwi Murdaningsih
Petugas medis membawa pasien menggunakan tempat tidur roda keluar dari ruangan rawat pinere saat peresmian dan pengoperasian Rumah Sakit Rujukan COVID-19 di Banda Aceh, Aceh, Selasa (20/4/2021). Rumah Sakit Rujukan COVID-19 yang memanfaatkan bangunan lama Rumah Sakit Umum Zainail Abidin itu dilengkapi fasilitas, ruangan isolasi, observasi, bangunan satelit operasional, bangunan satelit bersih, bangunan gas medis dan power house.
Foto: Antara/Ampelsa
Petugas medis membawa pasien menggunakan tempat tidur roda keluar dari ruangan rawat pinere saat peresmian dan pengoperasian Rumah Sakit Rujukan COVID-19 di Banda Aceh, Aceh, Selasa (20/4/2021). Rumah Sakit Rujukan COVID-19 yang memanfaatkan bangunan lama Rumah Sakit Umum Zainail Abidin itu dilengkapi fasilitas, ruangan isolasi, observasi, bangunan satelit operasional, bangunan satelit bersih, bangunan gas medis dan power house.

EKBIS.CO, JAKARTA -- Pemerintah mencatatkan utang pembayaran klaim rumah sakit pasien Covid-19 sebesar Rp 2,69 triliun. Adapun utang ini masuk tahap kedua yang akan dibayarkan oleh pemerintah.

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan pembayaran utang tersebut sudah memasuki proses penetapan. Saat ini Kementerian Keuangan dan Kementerian Kesehatan serta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) berupaya mempercepat pembayaran utang tersebut.

Baca Juga

“Untuk membayar perawatan pasien pada 2020 tahap kedua sebesar Rp 2,69 triliun,” ujarnya saat konferensi pers virtual, Jumat (2/7).

Dia mengatakan realisasi pembayaran klaim pasien Covid-19 sebesar Rp 14,53 triliun pada 2020. Adapun anggaran itu untuk merawat sebanyak 200.545 pasien di 1.575 rumah sakit rujukan.

"Jika ada teman-teman Anda saudara atau kita sendiri ada yang termasuk dalam 200.545 pasien yang terkena Covid-19 tahun lalu dan ada dirawat di rumah sakit dan keluar tanpa membayar itu karena APBN yang membayar pada 2020," ucapnya.

Menurutnya mekanisme klaim pada 2021 dan penyelesaian dispute telah diperbaiki melalui Kemenkes No HLL.01.07/KEMENKES/4718/2021 yang isinya adalah petunjuk teknis bagaimana klaim penggantian biaya pelayanan pasien harus ditangani oleh rumah sakit yang menyelenggarakan pelayanan Covid-19.

Kementerian Kesehatan melalui peraturan ini bisa membayar uang muka paling banyak 50 persen dari klaim yang diajukan. Apabila rumah sakit memberikan berkas yang lengkap. Kemudian rumah sakit juga harus mengajukan tagihan paling lambat dua bulan setelah terjadinya layanan tersebut.

Selanjutnya mekanisme pengajuan klaim 2021, rumah sakit mengajukan klaim dan kemudian diverifikasi oleh BPJS paling lambat 14 hari. Lalu Kementerian Kesehatan melakukan pembayaran paling lambat tujuh hari kerja setelah menerima hasil verifikasi dari BPJS.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement