Jumat 02 Jul 2021 19:33 WIB

Sri Mulyani Sebut Realisasi Insentif Nakes 69 Persen

Insentif disalurkan kepada 323.486 nakes yang bekerja di 6.198 fasilitas kesehatan.

Rep: Novita Intan/ Red: Dwi Murdaningsih
Tenaga kesehatan melakukan disinfeksi tempat tidur pasien di depan Instalasi Gawat Darurat RSUD Cibabat, Jalan Jend H Amir Machmud, Kota Cimahi, Rabu (30/6). Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Cibabat menutup sementara ruang Instalasi Gawat Darurat (IGD) akibat terus meningkatnya jumlah tenaga kesehatan dan pegawai yang terkonfirmasi positif Covid-19 serta menipisnya ketersediaan oksigen medis di rumah sakit tersebut. Foto: Republika/Abdan Syakura
Foto: REPUBLIKA/ABDAN SYAKURA
Tenaga kesehatan melakukan disinfeksi tempat tidur pasien di depan Instalasi Gawat Darurat RSUD Cibabat, Jalan Jend H Amir Machmud, Kota Cimahi, Rabu (30/6). Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Cibabat menutup sementara ruang Instalasi Gawat Darurat (IGD) akibat terus meningkatnya jumlah tenaga kesehatan dan pegawai yang terkonfirmasi positif Covid-19 serta menipisnya ketersediaan oksigen medis di rumah sakit tersebut. Foto: Republika/Abdan Syakura

EKBIS.CO, JAKARTA -- Pemerintah mencatat pembayaran insentif tenaga kesehatan (nakes) pusat sebesar Rp 2,65 triliun per 30 Juni 2021. Adapun alokasi ini sudah 69,8 persen dari pagu 2021 sebesar Rp3,79 triliun.

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, pembayaran insentif tersebut disalurkan kepada 323.486 nakes yang bekerja di 6.198 fasilitas kesehatan. 

Baca Juga

“Pemberian insentif nakes daerah meliputi dokter spesialis, dokter umum dan dokter gigi, bidan dan perawat, hingga tenaga kesehatan lainnya,” ujarnya saat konferensi pers virtual, Jumat (2/7).

Sri Mulyani juga memerinci, pembayaran santunan kematian sebesar Rp 49,8 miliar. Adapun jumlah ini sudah setara 99,6 persen dari pagu yang diberikan sebesar Rp 50 triliun. 

"Pembayaran santunan kematian sebesar Rp 49,8 miliar kepada 166 tenaga kesehatan yang wafat," ucapnya.

Sri Mulyani mengakui, realisasi pemberian insentif bagi tenaga kesehatan daerah masih sangat minim. Hal ini bisa dilihat dari alokasi anggaran sebesar Rp 8,15 yang disiapkan di dalam APBD melalui DAU/DBH baru terealisasi sebesar Rp 650 miliar. 

“Alokasi pada provinsi sebesar Rp 120 miliar dan pada kota kabupaten kota sebesar Rp 53 miliar,” ucapnya.

Namun Sri Mulyani menegaskan, lamanya waktu realisasi pembayaran tunggakan 2020 bukan disebabkan oleh faktor ketersediaan anggaran.

"Lebih pada tata kelola dan bagaimana menciptakan akuntabilitas akurasi data base dari tenaga kesehatan dan fasilitas kesehatan," ucapnya.

Dari data Kementerian Keuangan, total insentif dan santunan kematian tenaga kesehatan sebesar Rp 4,6 triliun pada tahun lalu.

Adapun utang insentif tenaga kesehatan (nakes) pada 2020 yang telah selesai ditinjau oleh BPKP sebesar Rp 1,34 triliun atau 90,8 persen dari pagu per 11 Juni 2021. Nilai tersebut disalurkan kepada 200.506 nakes dan 1.607 fasilitas kesehatan.

"Pembayaran tunggakan klaim tahap terakhir masih dalam proses review APIP Kemenkes," ucapnya.

Bagi nakes di daerah yang bekerja di bawah administrasi daerah, pembayarannya berasal dari APBD yang bersumber dari DAU atau DBH. Kementerian Keuangan sudah menginstruksikan sebesar delapan persen DAU dan DBH harus dipakai untuk penanganan Covid-19, termasuk membayar insentif layanan kesehatan dan nakes.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement