Jumat 02 Jul 2021 14:09 WIB

Menkeu Alokasikan Bansos Tunai Rp 6,1 T selama PPKM Darurat

Anggaran ini akan diberikan kepada 10 juta keluarga penerima manfaat di 34 provinsi.

Rep: Novita Intan/ Red: Dwi Murdaningsih
ilustrasi:bansos - Petugas memotret identitas penerima bantuan sebagai tanda bukti saat Penyaluran Bantuan Sosial Tunai (BST), di Kantor Pos, Jalan PHH Mustofa, Kota Bandung, Rabu (5/8). BST dengan jumlah Rp 300.000 itu diberikan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Foto: Republika/Edi Yusuf
ilustrasi:bansos - Petugas memotret identitas penerima bantuan sebagai tanda bukti saat Penyaluran Bantuan Sosial Tunai (BST), di Kantor Pos, Jalan PHH Mustofa, Kota Bandung, Rabu (5/8). BST dengan jumlah Rp 300.000 itu diberikan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

EKBIS.CO, JAKARTA-- Pemerintah akan mengalokasikan anggaran bantuan sosial tunai (BST) sebesar Rp 6,1 triliun selama pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM). Adapun anggaran ini akan diberikan kepada 10 juta keluarga penerima manfaat (KPM) di 34 provinsi Indonesia.

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan bantuan sosial tunai akan dilanjutkan selama dua bulan yakni pada Juli sampai Agustus 2021.

Baca Juga

“Setiap bulan KPM akan menerima sebanyak Rp 300.000 dan dilakukan setiap bulannya per kelompok penerima,” ujarnya saat konferensi pers virtual, Jumat (2/7).

Menurutnya perpanjangan bantuan sosial tunai, pemerintah menggunakan data kelompok penerima dari penyaluran pada Januari sampai April lalu yang menyasar sebanyak 9,6 juta keluarga penerima manfaat. Adapun dana yang sudah digelontorkan sebesar Rp 11,94 triliun.

Maka demikian, penyaluran dua bulan ke depan akan melanjutkan data sebelumnya yang belum terpenuhi terlebih dahulu, sehingga secara keseluruhan sepanjang tahun ini, anggaran bantuan sosial tunai mencapai Rp 18,04 triliun.

"Nanti kalau sudah dipenuhi hingga 10 juta itu, anggaran disediakan lagi untuk 10 juta ini Rp 6,1 triliun," ucapnya.

Sri Mulyani juga memastikan anggaran APBN telah disiapkan untuk melanjutkan bantuan sosial tunai kepada masyarakat kelas menengah ke bawah ini. Adapun penerima ini merupakan mereka yang belum masuk dalam program kartu sembako dan PKH, memiliki KTP dan NIK serta nomor telepon yang bisa dihubungi.

“BST diperpanjang dua bulan, terutama untuk meringankan masyarakat yang terdampak PPKM Darurat,” ucapnya.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement