Selasa 13 Jul 2021 17:43 WIB

Prancis Denda Google Atas Pelanggaran Hak Cipta

Google wajib mengajukan proposal tentang bagaimana membagi pendapatan dengan media.

Rep: Lintar Satria/ Red: Dwi Murdaningsih
Google
Foto: EPA
Google

EKBIS.CO,  PARIS -- Badan pengawas persaingan usaha Prancis menjatuhkan denda pada perusahaan induk Google, Alphabet sebesar 500 juta euro atau 593 juta dolar AS. Hukuman itu diberikan usai Alphabet gagal memenuhi perintah badan anti-monopoli Prancis melakukan pembicaraan dengan media mengenai hak cipta.

Denda ini dijatuhkan ketika pemerintah di seluruh dunia meningkatkan tekanannya pada platform internet seperti Google dan Facebook untuk berbagi pendapatan dengan media. Kini Alphabet harus mengajukan proposal tentang bagaimana mereka membagi pendapatan dengan media dan penerbit konten lainnya atas berita mereka yang tampil di Google.

Baca Juga

Proposal itu wajib sudah diserahkan dalam waktu dua bulan ke depan. Bila kembali gagal menepati tenggat waktu tersebut maka perusahaan itu akan didenda 900 ribu euro per hari. Google mengatakan mereka sangat kecewa dengan keputusan itu tapi akan mematuhinya.

"Tujuan kami masih sama kami ingin membalik halaman dengan kesepakatan yang definitif, kami akan mempertimbangkan umpan balik Otoritas Persaingan Usaha Prancis dan mengadaptasi ke penawaran kami," kata juru bicara Google, Selasa (13/7).

"Sepanjang proses kami telah bertindak dengan itikad baik, denda mengabaikan upaya kami untuk mencapai kesepakatan dan realitas bagaimana berita bekerja di platform kami," tambahnya.

Penerbit berita APIG, SEPM dan AFP menuduh Google gagal menggelar pembicaraan dengan maksud baik untuk mencari kesepakatan mengenai bagi hasil konten berita daring, berdasarkan arahan Uni Eropa yang disebut 'hak bertetangga'.

Kasus itu berfokus pada apakah Google melanggar perintah sementara yang dikeluarkan otoritas persaingan usaha yang meminta digelar perundingan dalam waktu tiga bulan dengan penerbit berita yang mereka minta.

"Ketika otoritas mendeklarasikan kewajiban pada sebuah perusahaan, maka harus dipatuhi dengan cermat, baik semangat maupun (keputusan) tertulisnya, sayangnya dalam kasus ini tidak seperti itu," kata kepala badan otoritas anti-monopoli Isabella de Silva dalam pernyataanya.  

Ia juga mengatakan lembaga mempertimbangkan Google tidak datang dengan niat baik saat bernegosiasi dengan media atau penerbit berita. APIG yang mewakil surat kabar di Prancis seperti Le Figaro dan Le Monde masih salah satu penggugat walaupun sudah menandatangani kerangka kerjasama dengan Google pada awal tahun ini.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement