EKBIS.CO, JAKARTA— Satgas Waspada Investasi (SWI) yang dibentuk Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama 12 lembaga kementerian melaporkan telah memblokir 101 aplikasi pinjaman online ilegal yang berkedok sebagai Koperasi Simpan Pinjam (KSP) per Mei 2021.
Ketua SWI, Tongam L Tobing, mengatakan pihaknya sudah berkali-kali menutup atau memblokir aplikasi-aplikasi tersebut. Hanya saja, kemajuan teknologi membuat oknum-oknum KSP ilegal mudah saja untuk membuat aplikasi baru.
“Coba lihat pada playstore, ketik koperasi simpan pinjam atau KSP, akan muncul KSP abal-abal di sana,” ujarnya dalam keterangan resmi seperti dikutip Kamis (15/7).
Dalam menipu masyarakat, oknum-oknum KSP ilegal membuat web atau aplikasinya seakan-akan memiliki legalitas dari Kementerian Koperasi dan UKM. Bahkan, Tongam menyebut ada yang mencatut nama dan logo aplikasi KSP yang sudah memiliki izin.
“KSP abal-abal juga memberikan pinjaman yang sangat mudah, padahal prinsip KSP kan dari anggota untuk anggota. Tapi KSP abal-abal ini bisa memberikan pinjaman ke seluruh masyarakat di Indonesia, tidak hanya anggota,” ucapnya.
Tongam mengakui perlunya beberapa langkah yang dilakukan agar KSP ilegal tidak semakin mencoreng nama koperasi. Menurutnya, persepsi masyarakat bisa berpikiran kalau koperasi memang melakukan aktivitas ilegal.
“Salah satu langkah bisa dilakukan ialah membuat asosiasi untuk KSP digital. Alasannya, asosiasi ini bisa membantu SWI dan Kementerian terkait untuk memberantas KSP ilegal dan membina KSP legal,” ungkapnya. (Novita Intan)