EKBIS.CO, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebut pertumbuhan kredit perbankan mulai mereda ke angka minus 1,28 persen. Hal ini mengingat pada akhir 2020 pertumbuhan kredit perbankan sempat melambat akibat pandemi.
Deputi Komisioner Stabilitas Sistem Keuangan OJK Agus E Siregar mengatakan pertumbuhan kredit perbankan bergantung pada keyakinan dari pelaku usaha.
"Artinya terjadi secara agregat angka pertumbuhan kredit sudah mulai ada," ujarnya kepada wartawan seperti dikutip Kamis (15/7).
Berdasarkan data OJK, penyaluran kredit perbankan sebesar 6,5 persen, tetapi pada saat yang sama ada pelunasan kredit yang cukup besar. Hal ini menjadi fungsi intermediasi perbankan.
“Pertumbuhan kredit pun sangat bergantung kepada confidence dari pelaku usaha dan normalisasi aktivitas sosial ekonomi masyarakat," ucapnya.
Agus pun menjelaskan hal tersebut juga akan ditentukan dengan akselerasi vaksinasi dan kedisiplinan masyarakat dalam mematuhi protokol kesehatan.
"Yang menggembirakan adalah kredit restrukturisasi Covid-19 juga terus menurun angkanya sekarang mencapai Rp 780 triliun, pada awal pandemi Rp 830 triliun ke atas," ucapnya.