EKBIS.CO, BOGOR -- Pemerintah melalui Kementerian Pertanian (Kementan) terus berupaya menjaga jaminan ketersediaan, keamanan dan kelayakan hewan serta daging kurban dalam pelaksanaan ibadah kurban Hari Raya Idul Adha 1442 H yang diprediksi jatuh pada 20 Juli 2021.
Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo alias SYL mengatakan, ketersediaan hewan kurban selama Idul Adha 2021 ada sebanyak 1.767.522 ekor yang terdiri dari sapi, kerbau, kambing, dan domba. Mayoritas hewan yang disembelih untuk kurban berasal dari pasokan hewan lokal.
"Dengan adanya ketersediaan jumlah hewan kurban tersebut, kebutuhan hewan kurban selama Idul Adha tahun 2021 bisa terpenuhi," kata Mentan SYL, Kamis (15/7), dalam siaran persnya.
Ia mengungkapkan Kementan juga telah menyiapkan cadangan stok daging impor baik sapi maupun kerbau untuk kebutuhan daging dan karkas jika diperlukan. Selain itu, pemetaan akan kebutuhan daging di seluruh wilayah Indonesia juga dilakukan, mulai dari yang defisit sampai surplus produksi daging.
"Pemerintah siap melakukan intervensi apabila terjadi kekurangan daging di daerah tertentu dengan cara mobilisasi produksi dari daerah surplus ke daerah yang defisit," tegas SYL.
Pandemi Covid-19 memang sedikit berpengaruh terhadap kegiatan pemotongan hewan kurban di Idul Adha 2021. Kementan memperkirakan jumlah pemotongan hewan kurban tahun 2021 mengalami penurunan sebesar 10 persen jika dibandingkan dengan tahun 2020, dimana sebanyak 1.683.354 ekor hewan kurban yang dipotong.
SYL menilai penurunan ini terjadi karena adanya kondisi pandemi Covid-19. Selain juga adanya pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Darurat. “Melihat kondisi pandemi Covid-19, ada kemungkinan terjadi penurunan pemotongan hewan kurban. Penurunan diprediksi sebanyak 10 persen," imbuh Mentan SYL.
Mentan SYL juga turun langsung memantau ketersediaan hewan kurban, salah satunya ke Depo 1.000 Sapi Kuban, Bogor, Jawa Barat milik PT Bima Jaya Farm dengan kapasitas hewan yang dijual sebanyak 1.000 ekor dan sebanyak 95 persen hewan kurban sudah ada pemiliknya. Lalu, tempat pemotongan di luar RPH (non RPH) milik DKM Al Falaah Bogor yang merencanakan akan memotong 12 ekor sapi dan untuk kambing/domba masih didata.
Kemudian di UPTD Rumah Pemotongan Hewan (RPH) di Kota Bogor, Jawa Barat. Di RPH terpadu Bubulak Kota Bogor tersedia hewan yang akan dijual sebanyak 770 ekor dengan kapasitas pemotongan hewan 200 ekor per hari. "Sesuai perintah Presiden Joko Widodo, agar para menteri dapat turun langsung ke lapangan mengecek dan menjamin ketersediaan hewan kurban," ucap Mentan SYL.
Sementara itu, Wali Kota Bogor, Bima Arya menyatakan ketersediaan hewan kurban di Kota Bogor secara garis besar aman. Dari jumlah stok juga dipastikan tersedia dan pelaksanaan kegiatan kurban di Kota Bogor akan dilaksanakan sesuai dengan protokol kesehatan.
"Ketersediaan hewan kurban di Bogor secara garis besar, stok aman, Alhamdulillah tersedia. Tata cara penyembelihan juga sesuai protokol, penyembelihan diarahkan ke RPH, serta distribusi daging kurban akan diupayakan berjalan sesuai dengan prokes, tidak ada kerumunan” jelas Bima Arya.
Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan (Dirjen PKH) Kementan Nasrullah menyampaikan, pihaknya juga akan terus melakukan peningkatan pengawasan teknis kesehatan hewan dan kesehatan masyarakat veteriner.
Kementan telah menerbitkan Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) No 114 Tahun 2014 tentang Pemotongan Hewan Kurban. Permentan ini mengatur syarat minimal tempat penjualan hewan kurban, pengangkutan, kandang penampungan dan tempat pemotongan hewan kurban.
"Selain itu, tata cara penyembelihan hewan kurban dan distribusi daging kurban juga diatur sesuai aspek teknis dan syariat Islam," ujar Nasrullah.
Ia menambahkan, kegiatan kurban tahun ini kemungkinan tidak akan jauh berbeda dari tahun 2020. Pasalnya, kegiatan kurban masih akan dilaksanakan di tengah situasi pandemi covid-19.
Untuk itu, Ditjen PKH Kementan menerbitkan Surat Edaran (SE) Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Nomor 8017/SE/PK.320/F.06/2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Kurban dalam Situasi Wabah Bencana Nonalam Corona Virus Disease (Covid-19).
SE ini mengatur tentang mitigasi risiko atau tindakan untuk mencegah dan meminimalisasi penularan Covid-19 dalam pelaksanaan kegiatan kurban di tempat penjualan serta pemotongan hewan kurban. SE ini juga mengatur fasilitas pemotongan di luar RPH-R dan di RPH-R.
Mitigasi risiko yang diatur meliputi jaga jarak minimal 1 meter dan jual beli hewan kurban juga disarankan dengan memanfaatkan teknologi online yang dikoordinir panitia. Sedangkan kegiatan pemotongan hanya dihadiri oleh panitia dan distribusi daging dilakukan oleh panitia ke rumah mustahik.
Lalu, pemeriksaan kesehatan awal (screening test) dengan melakukan pengukuran suhu tubuh di pintu masuk. Jika ditemukan orang yang memiliki gejala Covid-19 maka akan dilarang masuk ke tempat yang berkegiatan kurban.
"Diwajibkan juga adanya hygiene sanitasi, yaitu petugas yang berada di area penyembelihan dan penanganan daging dan jeroan harus dibedakan. Dan harus disediakan fasilitas CTPS/hand sanitizer," papar Nasrullah.
Selain penerapan hygiene sanitasi, penerapan hygiene personal dengan memakai masker, face-shield dan sarung tangan juga perlu dilakukan. Selain itu, mencuci tangan, hindari jabat tangan, dan diwajibkan menggunakan alat pribadi (alat sholat, alat makan, dan lain lain) juga harus diterapkan.
Adapun kewajiban yang harus diterpkan di tempat pemotongan hewan. Utamanya, daging hewan kurban harus memenuhi persyaratan Aman, Sehat, Utuh dan Halal (ASUH).