Selasa 20 Jul 2021 10:55 WIB

Perjalanan KA Hanya untuk Warga Berusia Di Atas 18 Tahun

Jika tak memenuhi syarat, penumpang dilarang naik KA dan bea tiket akan dikembalikan.

Rep: Dadang Kurnia/ Red: Fuji Pratiwi
Sejumlah penumpang kereta menyiapkan dokumen keberangkatan (ilustrasi). Selama periode Idul Adha 1442 H, PT KAI Daop 8 mengizinkan perjalanan KA hanya untuk penumpang berusia di atas 18 tahun.
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Sejumlah penumpang kereta menyiapkan dokumen keberangkatan (ilustrasi). Selama periode Idul Adha 1442 H, PT KAI Daop 8 mengizinkan perjalanan KA hanya untuk penumpang berusia di atas 18 tahun.

EKBIS.CO,  SURABAYA -- Pada masa Libur Idul Adha 1442 H, tepatnya mulai 20 hingga 25 Juli 2021, perjalanan kereta api (KA) jarak jauh hanya diperbolehkan untuk pelanggan dengan usia di atas 18 tahun. Itu pun hanya untuk pelaku perjalanan yang bekerja di sektor esensial dan kritikal, serta untuk kepentingan mendesak.

Manager Humas KAI Daop 8 Surabaya Luqman Arif mengatakan, aturan tersebut mengacu pada SE Kemenhub Nomor 54 tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi Covid-19. Sesuai Instruksi Mendagri nomor 18 tahun 2021, lanjut Luqman, bidang yang menjadi sektor esensial adalah keuangan dan perbankan, pasar modal, TI dan komunikasi, perhotelan non penanganan karantina Covid-19, dan industri orientasi ekspor.

Baca Juga

Kemudian yang termasuk sektor kritikal adalah kesehatan, keamanan dan ketertiban masyarakat, penanganan bencana, energi, logistik, transportasi dan distribusi, makanan minuman dan penunjangnya, pupuk dan petrokimia, semen dan bahan bangunan, objek vital nasional, proyek strategis nasional, konstruksi, dan utilitas dasar.

"Pelanggan dari sektor kritikal dan esensial harus menunjukkan surat tanda registrasi pekerja, atau surat keterangan lainnya yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah setempat, atau surat tugas yang ditandatangani oleh pimpinan perusahaan atau pejabat minimal eselon 2 (untuk pemerintahan) dan berstempel cap basah atau tanda tangan elektronik," kata Luqman, Selasa (20/7).

Luqman menambahkan, adapun yang dimaksud dengan kepentingan mendesak yaitu pasien dengan kondisi sakit keras, ibu hamil yang didampingi satu orang anggota keluarga, kepentingan persalinan yang didampingi maksimal dua orang, dan pengantar jenazah non Covid-19 dengan jumlah maksimal 5 orang. Pelanggan dengan kepentingan mendesak harus dibuktikan dengan menunjukkan surat keterangan perjalanan.

"Harus ada surat rujukan dari rumah sakit, atau surat pengantar dari perangkat daerah setempat, atau surat keterangan kematian, atau surat keterangan lainnya," ujar Luqman.

Luqman menegaskan, setiap pelanggan KA jarak jauh juga diharuskan menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 2x24 jam atau Rapid Test Antigen maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan. Khusus pelanggan KA jarak jauh di Jawa juga wajib menunjukkan kartu vaksinasi.

Luqman Arif menambahkan, setiap petugas di stasiun keberangkatan akan melakukan pemeriksaan seluruh persyaratan pelanggan sebelum diizinkan melakukan perjalanannya. "Jika ada yang tidak lengkap, maka yang bersangkutan tidak akan diizinkan untuk berangkat dan uang tiket akan dikembalikan 100 persen," kata dia.

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement