EKBIS.CO, JAKARTA -- Pemerintah memastikan akan mengucurkan bantuan subsidi upah (BSU) kembali bagi pekerja tahun ini. Bantuan ini diharapkan dapat mencegah terjadinya gelombang PHK saat PPKM Level IV sebagai akibat pandemi Covid-19.
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, mengatakan kebijakan BSU dikeluarkan kembali untuk mencegah pengusaha memutuskan hubungan kerja dengan pekerjanya. Selain itu, BSU juga diharapkan dapat membantu pekerja yang dirumahkan.
"Pemberian BSU diharapkan mampu meningkatkan daya beli dan menjaga tingkat kesejahteraan pekerja. Adanya BSU juga diharapkan mampu membantu meringankan beban pengusaha untuk dapat mempertahankan usahanya di masa pandemi Covid-19," kata Menaker Ida melalui Siaran Pers Biro Humas, Rabu (21/7) malam.
Menaker berharap melalui BUS membuat beban perusahaan dapat berkurang, sehingga pengusaha dan pekerja dapat terus melakukan dialog sosial bipartit guna mencari solusi bersama di tengah pandemi. "Melalui BSU ini, kita berharap hubungan industrial yang harmonis dan kondusif di perusahaan terjaga. Sehingga, sekali lagi, PHK dapat terhindarkan," kata Menaker Ida.
Jumlah calon penerima BSU diestimasi mencapai kurang lebih delapan juta orang dengan kebutuhan anggaran sebesar Rp 8 triliun. "Jumlah ini masih berupa estimasi mengingat proses screening data yang sesuai dengan kriteria di atas masih dilakukan oleh BPJS Ketenagakerjaan," tegas Ida Fauziah.
Nantinya, BSU akan diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) yang menetapkan Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Upah/Upah Bagi Pekerja Buruh Dalam Penanganan Dampak Covid-19 dan PPKM Tahun 2021.
Adapun, kriteria kerja/buruh yang mendapat BSU di antaranya warga negara Indonesia (WNI), pekerja penerima upah, dan terdaftar sebagai peserta aktif di BPJS Ketenagakerjaan. "BPJS Ketenagakerjaan dipilih sebagai sumber data, mengingat saat ini data BPJS Ketenagakerjaan dinilai paling akurat dan lengkap. Sehingga akuntabel dan valid dipergunakan oleh pemerintah sebagai dasar pemberian bantuan subsidi secara cepat dan tepat sasaran," ujarnya.
Kriteria lainnya adalah pekerja/buruh calon penerima BSU berada di zona PPKM level IV. Hal ini juga sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2021 jo Nomor 23 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 Di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019.
Kriteria selanjutnya adalah peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah dibawah Rp 3,5 juta, sesuai upah terakhir yang dilaporkan pemberi kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan. "Dalam hal pekerja bekerja di wilayah PPKM yang UMK-nya diatas Rp 3,5 juta maka menggunakan UMK sebagai batasan kriteria upah," kata Ida.
Kriteria terakhir adalah pekerja/buruh pada sektor yang terdampak PPKM antara lain industri barang konsumsi, perdagangan dan jasa (kecuali jasa pendidikan dan kesehatan), transportasi, aneka industri, properti dan real estate. Besaran BSU yang diberikan kepada pekerja/buruh sebesar Rp 1 juta diberikan sekaligus melalui transfer bank.
"Sekali lagi saya tekankan bahwa BSU merupakan bentuk kepedulian pemerintah terhadap pekerja dan pengusaha di masa sulit akibat pandemi Covid-19," kata Menaker.