EKBIS.CO, JAKARTA -- Menteri Perdagangan, Muhammad Lutfi, menegaskan, operasional pasar rakyat atau tradisional wilayah Jawa-Bali khususnya yang menjual barang kebutuhan pokok boleh buka dengan kapasitas 50 persen. Adapun waktu buka rata-rata hingga pukul 20.00.
"Kita memang masih mengalami beberapa pembatasan, tapi mudah-mudahan ini bisa membantu pergerakan ekonomi di pasar dan warung khususnya wilayah Jawa-Bali," kata Lutfi dalam konferensi pers, Senin (26/7).
Lebih lanjut, Lutfi merinci, pasar-pasar di wilayah DKI Jakarta boleh buka hingga pukul 20.00. Adapun di Jawa Barat juga sama, kecuali di Bogor yang hanya dapat buka pukul 5.00 - 16.00 dan Bandung pukul 4.00-10.00.
Di Jawa Tengah, khusus di Banyumas hanya dapat buka pukul 5.00-14.00. Kemudian di Cilacap pukul 5.00-17.00 serta Tegal pukul 5.00-1.00.
Selanjutnya di Jawa Timur, khusus di Malang hanya diperbolehkan buka pukul 6.00-11.00 dan Probolinggo pukul 5.00-16.00. Sementara di Bali, Banten, dan Yogyakarta pasar boleh buka hingga pukul 20.00.
Adapun, untuk pedagang-pedagang di pasar yang menjual barang non kebutuhan pokok juga diperbolehkan buka namun hanya sampai pukul 15.00 dengan kapasitas 50 persen.
"Ini yang membedakan antara pedagang yang menjual barang kebutuhan pokok dan bukan bahan pokok," ujar dia.