Senin 26 Jul 2021 18:49 WIB

Pengusaha Respons Insentif Fiskal yang Diumumkan Airlangga

Airlangga umumkan insentif fiskal.

Red: Muhammad Hafil
Pengusaha Respon Insentif Fiskal yang Diumumkan Airlangga. Foto: ilustrasi toko ritel
Foto: Antara/Feny Selly
Pengusaha Respon Insentif Fiskal yang Diumumkan Airlangga. Foto: ilustrasi toko ritel

EKBIS.CO, JAKARTA -- Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan pemerintah akan memberi insentif fiskal pada dunia usaha selama pemberlakuan PPKM Level IV. Salah satunya yaitu menanggung Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas sewa toko atau outlet di Pusat Perbelanjaan atau mal untuk masa pajak Juni-Agustus 2021.

Kebijakan tersebut diapresiasi Ketua Umum oleh Himpunan Peritel dan Penyewa Pusat Perbelanjaan (Hippindo) Budihardjo Iduansjah. Ia mengatakan bantuan tersebut dapat mengurangi beban sewa toko atau outlet di Pusat Perbelanjaan atau mal untuk masa pajak Juni-Agustus 2021.

Baca Juga

"Kami berterima kasih kalau ada bantuan apapun dari pemerintah yang memang sudah kami sampaikan seperti PPN sewa, PPh Pasal 21 dan 25," kata Budihardjo, Senin (26/7).

Namun menurut Budiharjo, ia berharap pembebasan PPN tersebut bisa diperpajang karena kerugian pedagang sudah begitu lama akibat pandemi Covid-19 yang tak kunjung usai. 

"Kita minta periodenya diperpanjang karena periodenya cuman selama tiga bulan, sedangkan kerugian sudah begitu lama. serta adanya bantuan modal kerja bagi para penyewa yang sudah kehabisan modal untuk berusaha," ujar Budihardjo.

Budihardjo menjelaskan, saat ini pihaknya juga masih terus melakukan negosiasi dengan mal. Komunikasi dilakukan karena para penyewa juga meminta adanya dispensi dan pengurangan biaya sewa. 

"Ada mal yang memberikan dispensi atau penurunan dan ada yang enggak, tergantung be to be," ujarnya.

Sebelumnya, dalam konferensi pers, Ahad (26/7) kemarin, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, "Untuk sewa toko di perbelanjaan atau mal akan diberikan insentif fiskal yaitu PPN DTP (ditanggung pemerintah) untuk masa pajak Juni sampai Agustus 2021," kata Airlangga.

Airlangga menyatakan insentif ini rencananya juga akan diberikan kepada sektor-sektor lain yang terdampak seperti transportasi dan pariwisata.

Di sisi lain, Airlangga belum memberikan detail lebih lanjut terkait insentif tersebut mengingat pengaturannya saat ini masih dalam proses finalisasi.

"Ini PMK-nya sedang dalam proses," tegasnya.

 Selain itu, pemerintah turut memberi berbagai bantuan lain dalam rangka mendukung masyarakat di tengah kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 yang diperpanjang hingga 2 Agustus 2021.

Bantuan tersebut di antaranya meliputi menambah bantuan Kartu Sembako besarnya Rp200 ribu untuk dua bulan bagi 18,8 juta KPM.

Kartu Sembako PPKM bagi 5,9 juta keluarga penerima manfaat (KPM) yang merupakan usulan pemerintah daerah dengan masing-masing mendapat Rp200 ribu per bulan selama enam bulan yaitu Juli sampai Desember dengan total anggaran Rp7,08 triliun.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement