EKBIS.CO, JAKARTA -- Di tengah kebijakan perpanjangan PPKM yang dilakukan pemerintah, PT Kliring Berjangka Indonesia (Persero) sebagai Pusat Registrasi Resi Gudang memastikan bahwa para petani dan pemilik komoditas tetap bisa melakukan registrasi resi gudang. Dengan otomasi yang dilakukan, kegiatan registrasi resi gudang tetap berjalan seperti biasa.
Hal ini dilakukan dalam upaya memberikan pelayanan kepada para pemangku kepentingan di Sistem Resi Gudang. “Selain itu, apa yang dilakukan KBI adalah sebagai bentuk keberpihakan korporasi kepada masyarakat khususnya petani dan pemilik komoditas,” kata Fajar Wibhiyadi, direktur utama PT Kliring Berjangka Indonesia (Persero) melalui keterangan tertulisnya kepada media, Selasa (27/7).
Sebelumnya, pada Ahad (25/7), Presiden Joko Widodo melalui kanal youtube Sekretariat Presiden menyampaikan bahwa pemerintah memutuskan memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4. Kebijakan yang sedianya akan berakhir pada 26 Juli 2021, diperpanjang sampai 2 Agustus 2021.
Terkait pelayanan Registrasi Resi Gudang selama masa pendemi khususnya saat pemberlakuan PPKM Level 4, Fajar Wibhiyadi mengatakan, “Dengan transformasi teknologi yang dilakukan KBI, proses Registrasi Resi Gudang sangat meminimalisir pertemuan fisik. Upaya ini telah dilakukan KBI bahkan sebelum pandemi Covid-19 masuk ke Indonesia. Dengan demikian, untuk saat ini bisa kami katakan untuk Registrasi Resi Gudang tidak ada kendala. Masyarakat petani dan pemilik komoditas dari seluruh Indonesia tetap bisa melakukan registrasi”
Fajar Wibhiyadi menambahkan, dalam hal aplikasi teknologi untuk registrasi resi gudang, KBI juga telah memperbarui sistem registrasi dengan mengadopsi teknologi blockchain dan smart contract melalui Aplikasi IsWare Next Gen. “Dengan aplikasi ini, petani dan pemilik komoditas dapat melakukan registrasi dengan cepat dan aman,”ujarnya.
Pemanfaatan Resi Gudang selama pandemi Covid-19, khususnya di semester I 2021 tercatat mengalami pertumbuhan yang cukup signifikan. Data dari KBI -- BUMN yang berperan sebagai Pusat Registrasi Resi Gudang -- menyebutkan, sepanjang semester I 2021, jumlah Resi Gudang yang di-registrasi mengalami peningkatan sebesar 49 persen dibandingkan periode yang sama di tahun 2020.
Sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 14 Tahun 2021 yang merupakan Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 33 Tahun 2020 tentang Barang dan Persyaratan Barang yang dapat Disimpan dalam Sistem Resi Gudang, komoditas yang dapat masuk ke Sistem Resi Gudang meliputi beras, gabah, jagung, kopi, kakao, karet, garam, lada, pala, ikan, bawang merah, rotan, kopra, teh, rumput laut, gambir, timah, gula putih kristal, kedelai serta ayam karkas beku.
“Sebagai Pusat Registrasi Resi Gudang, kami bersama dengan otoritas serta pemangku kepentingan lainnya, akan terus melakukan sosialisasi dan edukasi terkait pemanfaatan Resi Gudang, termasuk juga memperluas wilayah sosialisasi ke berbagai daerah khususnya ke sentra-sentra komoditas unggulan.. Dalam situasi pandemi seperti saat ini, kegiatan sosialisasi dan edukasi tetap berjalan meskipun dilakukan dengan cara daring,” ungkap Fajar Wibhiyadi.