Jumat 30 Jul 2021 08:40 WIB

Perpanjangan Stimulus Ketenagalistrikan Hingga Akhir 2021

Perpanjangan stimulus ini wujud kehadiran pemerintah kurangi beban terdampak Covid-19

Rep: intan pratiwi/ Red: Hiru Muhammad
Warga memasukkan pulsa token listrik di salah satu indekos di kawasan Sunter Jaya, Jakarta, Senin (19/7/2021). Pemerintah memutuskan memperpanjang stimulus program ketenagalistrikan saat berlangsungnya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat berupa diskon tarif tenaga listrik, pelaksanaan pembebasan biaya beban atau abonemen 50 persen serta pembebasan penerapan ketentuan rekening minimum 50 persen sampai dengan triwulan IV atau hingga Desember 2021.
Foto: ANTARA/M RISYAL HIDAYAT
Warga memasukkan pulsa token listrik di salah satu indekos di kawasan Sunter Jaya, Jakarta, Senin (19/7/2021). Pemerintah memutuskan memperpanjang stimulus program ketenagalistrikan saat berlangsungnya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat berupa diskon tarif tenaga listrik, pelaksanaan pembebasan biaya beban atau abonemen 50 persen serta pembebasan penerapan ketentuan rekening minimum 50 persen sampai dengan triwulan IV atau hingga Desember 2021.

EKBIS.CO, JAKARTA--Pemerintah memperpanjang stimulus sektor ketenagalistrikan untuk masyarakat dan pelaku usaha tertentu hingga Desember 2021. Bantuan ini merupakan salah satu upaya mempercepat pemulihan ekonomi nasional sekaligus wujud kehadiran negara dalam meringankan beban masyarakat akibat pandemi Covid-19.

Hal tersebut disampaikan oleh Direktur Pembinaan Pengusahaan Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ida Nuryatin Finahari."Dalam rangka menghadapi pandemi Covid-19, dan untuk meringankan masyarakat yang terdampak kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), Pemerintah memutuskan untuk memberikan bantuan sosial tambahan kepada masyarakat salah satunya melalui perpanjangan stimulus ketenagalistrikan," ujar Ida.

Bantuan sosial stimulus ketenagalistrikan tersebut meliputi, diskon tarif tenaga listrik bagi pelanggan untuk rumah tangga 450 Va dan 900 Va Bersubsidi, pelanggan bisnis kecil 450 Va dan pelanggan industri kecil 450 Va, pembebasan biaya beban atau abonemen 50 persen, serta pembebasan penerapan ketentuan rekening minimum 50 persen kepada pelanggan sosial, bisnis, industri dan pelanggan khusus PT PLN (Persero) sampai dengan bulan Desember 2021.

"Perpanjangan stimulus ketenagalistrikan ini diberikan sebagai wujud kehadiran Pemerintah untuk mengurangi beban masyarakat yang terdampak pandemi Covid-10," terangnya.

Total stimulus ketenagalistrikan selama tahun 2021 yang akan diberikan Pemerintah diperkirakan sebesar Rp 11,72 triliun, terdiri dari diskon tarif tenaga listrik Rp 9,46 triliun dan pembebasan rekening minimum dan biaya beban/abonemen sebesar Rp 2,26 triliun.

Sebanyak 32,6 juta pelanggan yang menikmati diskon listrik dengan skema diskon 50 persen untuk pelanggan rumah tangga, bisnis dan industri 450 VA, diskon 25 persen untuk pelanggan rumah tangga daya 900 VA bersubsidi, serta ada 1,14 juta pelanggan bisnis, industri, dan sosial yang mendapatkan keringanan bantuan rekening minimum atau biaya beban/abonemen sebesar 50 persen.

Melalui Direktur Niaga dan Pelayanan PT PLN (Persero) Bob Saril, PT PLN (Persero) menyatakan kesiapannya untuk menjalankan penugasan yang diberikan Pemerintah untuk memperpanjang stimulus ketenagalistrikan bagi pelanggan tertentu.

"PT PLN siap melaksanakan penugasan dari Pemerintah sebagaimana yang sebelumnya sudah kami lakukan, kita sudah melakukan penyaluran listrik kepada sekitar 31,94 juta pelanggan untuk periode bulan Januari sampai Juli 2021, dengan nilai Rp 7,2 Triliun," ujar Bob.

Bob menambahkan, awal bulan Juli 2021 telah ditetapkan perpanjangan Program Stimulus Keringanan Pembayaran/Pembelian Listrik untuk Triwulan 3 dengan perkiraan anggaran adalah sebesar Rp2,51 Triliun, di mana besaran diskon yang diberikan kepada masyarakat sama dengan besaran program stimulus Triwulan 2 Tahun 2021, yaitu untuk konsumen R1/I1/B1 450 VA besaran stimulusnya sebesar 50 persen, konsumen R1 900 VA 25 persen dan program relaksasi Sosial, Bisnis dan Industri sebesar 50 persen.

"Jumlah penerima bantuan periode bulan Juli hingga Desember 2021 mengalami kenaikan, pertama tentu karena adanya penambahan pelanggan dari daerah 3T (terluar, tertinggal, terdepan) yang memang disubsidi, kemudian ada juga pelanggan-pelanggan golongan pelanggan tidak mampu yang datanya masuk di Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), data hasil pendataan terakhir yang sudah disetujui oleh Direktorat Jenderal ketenagalistrikan dan yang disetujui Kementerian Sosial. Semua itu kita masukkan juga kepada pelanggan yang mendapat subsidi," jelas Bob.

Sementara itu, Pengamat Kebijakan Publik Agus Pambagio mengapresiasi kebijakan perpanjangan stimulus listrik oleh Pemerintah yang membantu meringankan beban masyarakat, khususnya dalam menghadapi Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 saat ini.

"Kebijakan yang diambil Pemerintah ini baik. Dalam situasi seperti sekarang ini Pemerintah yang harus turun tangan, dalam hal ini untuk subsidi listrik tentu memberikan penugasan kepada PT PLN. Jadi ini hal yang baik untuk pelanggan 450 Va sampai 900 Va, rumah tangga, industri, dan bisnis dan Usaha mikro kecil menengah (UMKM) karena kalau tidak diberikan (stimulus) akan ambruk memang," ujar Agus.

Agus juga mengingatkan pentingnya PLN membuat data pelanggan yang menunjukkan perubahan ekonomi pelangggan setelah mendapatkan stimulus listrik.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement