EKBIS.CO, JAKARTA – Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) memastikan Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) akan mengelola dua jenis dana.
Berdasarkan Undang-undang Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat yang selanjutnya dituangkan pada Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat, maka pada 2022 pengelolaan Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) akan dialihkan ke BP Tapera.
"BP Tapera akan mengelola dua jenis dana, yaitu tabungan perumahan rakyat dan investasi pemerintah," kata Plt Direktur Jenderal Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan Kementerian PUPR Eko D Heripoerwanto dalam pernyataan tertulisnya, Jumat (30/7).
Eko menjelaskan, dalam mengelola FLPP maka BP Tapera bertindak sebagai operator investasi pemerintah (OIP). Sehingga, kata Eko, FLPP tetap akan berjalan saat dialihkan ke BP Tapera.
"PPDPP hanya berganti baju. Kita masih mengacu pada peraturan, ketentuan dan mekanisme yang sama," ungkap Eko.
Ketua Komisioner BP Tapera Adi Setianto menjelaskan, seluruh peraturan yang telah diterapkan dalam penyaluran FLPP tidak ada yang berubah. Adi menegaskan, hanya nomenklatur dari PPDPP menjadi BP Tapera.
"Sesuai dengan target Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) Perumahan Tahun 2020-2024, kami akan menggunakan portal teknologi yang tersedia di PPDPP, sehingga layanan kami pastikan running well," ungkap Adi.
Untuk memastikan kelancaran proses bisnis, Adi menuturkan, pengalihan yang dilakukan tidak hanya FLPP saja. Hal tersebut juga dilakukan untuk seluruh program dan sumber daya yang ada di PPDPP tetap difungsikan tanpa terkecuali.
"Kami beruntung atas konsep plug and play ini. Kami mendapatkan limpahan ekosistem penyaluran FLPP berbasis digital, ini lebih mempermudah kami untuk menyalurkan FLPP," kata Adi menjelaskan.