Senin 02 Aug 2021 11:59 WIB

Kemenkeu Hapus Pembatasan Pemakaian Kartu Kredit Pemerintah

Dalam aturan sebelumnya, pemakaian kartu kredit ditetapkan maksimal Rp 50 juta.

Rep: Novita Intan/ Red: Nidia Zuraya
Kartu kredit, ilustrasi.  Kementerian Keuangan mengubah aturan penggunaan kartu kredit pemerintah untuk belanja modal.
Foto: rbumiya.blogspot.com
Kartu kredit, ilustrasi. Kementerian Keuangan mengubah aturan penggunaan kartu kredit pemerintah untuk belanja modal.

EKBIS.CO,  JAKARTA -- Kementerian Keuangan mengubah penggunaan kartu kredit pemerintah. Adapun aturan ini ditetapkan pada 26 Juli 2021 dan mulai berlaku pada 27 Juli 2021.

Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 97/PMK.05/2021 tentang Perubahan atas PMK Nomor 196/PMK.05/2018 tentang Tata Cara Pembayaran dan Penggunaan Kartu Kredit Pemerintah. Mengutip aturan tersebut, mengizinkan kartu kredit pemerintah bisa digunakan belanja barang operasional dan belanja modal, serta belanja perjalanan dinas jabatan.

“Keperluan belanja barang operasional dan belanja modal yang dimaksud, seperti keperluan kantor, pengadaan bahan makanan, dan penambah daya tahan tubuh. Lalu, belanja sewa, belanja barang persediaan barang konsumsi, belanja pemeliharaan gedung dan bangunan, belanja pemeliharaan peralatan dan mesin, serta belanja modal,” tulis PMK tersebut.

Dalam aturan sebelumnya, belanja modal ditetapkan maksimal hanya Rp 50 juta. Namun, di dalam aturan terbaru tak ada keterangan biaya maksimal yang bisa dikeluarkan belanja modal dengan kartu kredit pemerintah.

Hanya saja, aturan tersebut menambah poin baru dalam Pasal 25 ayat 2a. Di dalam poin baru itu mengatur penggunaan kartu kredit maksimal bisa sebesar Rp 200 juta satu penerima pembayaran.

Selain itu, juga menambah ayat 2b dalam Pasal 25. Di dalam ayat itu, mengatur transaksi kartu kredit pemerintah dengan belanja maksimal Rp 200 juta per penerima, pembayaran hanya bisa dilakukan transaksi pengadaan barang atau jasa dari produk lokal.

Hal ini khususnya yang disediakan oleh usaha mikro dan usaha kecil melalui sarana katalog elektronik dan toko daring dan marketplace berbasis platform pembayaran pemerintah yang disediakan oleh Kementerian Keuangan.

Sementara, terdapat ayat 2c Pasal 25 yang menyebutkan jika ada transaksi di luar yang disebutkan dalam ayat 2b, maka implementasinya harus mengacu pada PMK mengenai tata cara pembayaran dalam rangka pelaksanaan APBN.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement