Senin 02 Aug 2021 14:20 WIB

PLN Imbau Pelanggan Bayar Listrik Awal Bulan

Pengguna listrik pascabayar perlu memperhatikan sejumlah pedoman agar lebih nyaman

Red: Gita Amanda
Ilustrasi Meteran Listrik PLN
Foto: Foto : MgRol112
Ilustrasi Meteran Listrik PLN

EKBIS.CO, BEKASI -- PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) (Persero) Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan Bekasi mengimbau segenap pelanggan untuk membayar tagihan listrik di awal bulan untuk menghindari insiden layanan listrik.

"Listrik memudahkan hidup orang di era modern ini namun jangan lupa membayar biaya listrik sesuai penggunaan agar layanan tetap berjalan. Banyak kasus insiden layanan listrik terganggu padahal bermula dari kelalaian membayar tagihan listrik," kata Manajer PLN UP3 Bekasi Rahmi Handayani di Bekasi, Senin (2/8).

Baca Juga

Rahmi mengaku berdasarkan data sejauh ini pelanggan di wilayahnya cukup baik dan bijak dalam membayar tagihan listrik sesuai tanggung jawabnya. Dia mencatat sebanyak 311.486 pelanggan atau sudah 100 persen pelanggan pascabayar di wilayahnya sudah melunasi rekening listrik di Bulan Juli 2021.

"Pengguna listrik pascabayar perlu memperhatikan sejumlah pedoman agar bisa menggunakan listrik lebih nyaman. Listrik pascabayar merupakan metode pembayaran listrik yang dibayarkan setelah pelanggan memakai listrik terlebih dahulu selama satu bulan," katanya.

Pedoman itu yakni melakukan pembayaran listrik di awal bulan. Tagihan listrik biasanya akan keluar dan bisa diakses oleh pelanggan mulai tanggal 2 atau 3 setiap bulan. Tagihan tersebut merupakan hasil penggunaan listrik pada bulan sebelumnya.

"Meskipun dalam Surat Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik (SPJBTL) telah diatur bahwa batas waktu untuk pembayaran rekening listrik pascabayar adalah tanggal 20 setiap bulannya namun kami mengimbau pelanggan untuk melakukan pembayaran di awal bulan," ucapnya.

PLN melakukan penghitungan tagihan listrik menggunakan hasil pencatatan dan pengecekan fisik petugas PLN terhadap angka kWh meter yang terpasang di rumah pelanggan listrik pascabayar. Pelanggan juga bisa melakukan catat meter mandiri yang dikirim pelanggan melalui aplikasi PLN Mobile. Catat meter mandiri melalui menu Catat Meter bisa dilakukan pada tanggal 24-27 setiap bulannya.

"Sekarang pelanggan bisa melaporkan langsung angka penggunaan listrik di kWh meternya melalui aplikasi PLN Mobile, selain lebih mudah, pelanggan juga bisa langsung mendapatkan estimasi tagihan listriknya," katanya.

Rahmi menyebut poses pembayaran tagihan listrik juga dengan mudah dapat dilakukan melalui Aplikasi PLN Mobile atau melalui bank yang bekerja sama dengan PLN, baik lewat internet banking maupun SMS banking. Pembayaran juga bisa melalui marketplace, kantor pos maupun gerai minimarket.

Bagi pelanggan yang belum melakukan pembayaran hingga tanggal 20 pada bulan berikutnya setelah pemakaian maka akan ada konsekuensi yakni dikenakan denda biaya keterlambatan dalam tagihan selanjutnya. "Kami juga akan menyampaikan pemberitahuan melalui aplikasi PLN Mobile jika tagihan rekening listrik sudah terbit dan mengingatkan agar pelanggan segera melakukan pembayaran," kata dia.

sumber : antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement