Sertifikasi dan Pemurnian Varietas Bawang Merah
Kepala UPT Pengawasan dan Sertifikasi Benih Tanaman Pangan dan Hortikultura (PSBTPH) Jawa Timur, Denny Kurniawan memaparkan bahwa perbanyakan benih bawang merah dapat dilakukan melalui 2 (dua) prosedur, yaitu sertifikasi dan pemurnian. Sertifikasi ini diselenggarakan oleh instansi atau unit kerja pemerintah yang menyelenggarakan tugas pokok dan fungsi di bidang pengawasan dan sertifikasi benih hortikultura serta produsen benih yang bersertifikat Sistem Manajemen Mutu (SMM) di bidang perbenihan hortikultura.
“Syarat utama benih sumber bawang merah antara lain adalah varietas telah terdaftar di peredaran, berupa umbi atau biji, dan diproduksi melalui sistem sertifikasi benih,” ujar Denny.
Lebih lanjut, Denny menjelaskan tata cara sertifikasi benih bawang merah. Pertama adalah mengajukan permohonan kepada Kepala UPT PSBTPH Provinsi melalui Pengawas Benih Tanaman (PBT) kabupaten setempat. Pengajuan ini dilakukan paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum tanam.
Kemudian, satu permohonan berlaku untuk satu unit sertifikasi, yakni satu varietas, satu klas benih, dan satu kali penangkaran pada satu lokasi. Selanjutnya dilakukan pemeriksaan lapangan, pemeriksaan pertanaman, pengawasan pascapanen, pengujian mutu di laboratorium, pemeriksaan umbi di gudang, dan delegasi legalitas.
Sementara itu, untuk melakukan pemurnian varietas bawang merah, pemohon harus memenuhi persyaratan administrasi dan teknis terlebih dahulu. Setelah itu, akan dilakukan seleksi dan pemeriksaan lapangan oleh PBT serta pemeriksaan mutu umbi di gudang. Jika semuanya memenuhi ketentuan, akan diberikan rekomendasi teknis oleh PBT untuk penerbitan sertifikat dan pelabelan.