EKBIS.CO, JAKARTA -- Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita menyatakan, insentif fiskal untuk industri hijau masih dalam diskusi dengan kementerian dan lembaga (K/L) terkait sesuai amanah Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2018 tentang Pemberdayaan Industri, yang menyebutkan bahwa pemerintah dapat memberikan fasilitas baik berupa fiskal maupun non-fiskal."Saat ini insentif fiskalnya masih dalam tahap diskusi antar K/L," kata Menperin di Jakarta, Selasa (3/8).
Menperin memaparkan, Kemenperin konsisten mendorong implementasi industri hijau, di mana industri akan terus difasilitasi untuk menerapkan ekonomi berkelanjutan, misalnya melalui implementasi konsep 5R, yaitu Reduce, Reuse, Recycle, Recovery dan Repair. Dengan begitu, lanjut Agus, diharapkan material mentah dapat digunakan berkali-kali dalam berbagai daur hidup produk, sehinga ekstraksi bahan mentah dari alam bisa lebih efektif dan efisien.
Dalam penyusunan insentif fiskal industri hijau, Kemenperin memetakan jenis insentif yang telah dimanfaatkan oleh industri hingga saat ini, di mana penyusunan Benefit Cost Analysis (BCA) sedang berjalan. Selain itu, kelaikan dari pemberian insentif fiskal industri hijau diharapkan menghasilkan justifikasi yang kuat untuk pemberian insentif industri hijau kepada industri yang telah mendapatkan sertifikat industri hijau.
Salah satu jenis fasilitasi yang telah diberikan pemerintah adalah fasilitasi pembiayaan proses sertifikasi industri hijau.Sejak 2017-2019, sebanyak 31 perusahaan industri telah mendapatkan fasilitas tersebut. Hal tersebut merupakan bukti komitmen kementerian untuk mendukung perusahaan industri menerapkan industri hijau.