EKBIS.CO, JAKARTA--Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menyatakan, selama masa pandemi terjadi peningkatan kapasitas produksi elektronika guna pendukung fasilitas kesehatan. Hal ini di antaranya terlihat dari lonjakan permintaan terhadap produk AC dan kipas angin.
"Kondisi seperti ini tentunya memerlukan dukungan maksimal dari industri elektronika dalam negeri agar dapat memenuhi permintaan tersebut dalam waktu yang relatif singkat,” ujar Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi dan Elektronika (ILMATE) Kemenperin Taufiek Bawazier dalam keterangan resmi, Senin (2/8).
Ia menyebutkan, contohnya PT Panasonic Manufacturing Indonesia yang telah memasok produk AC dan kipas angin demi memenuhi kebutuhan di Wisma Atlet, Rumah Sakit (RS) Pasar Rumput, Asrama Haji, Rusun di Semarang, serta RS Darurat Covid-19 di Medan dan Padang.
Perusahaan, lanjutnya, juga akan memasok produk AC dan kipas angin di RS Modular Covid-19 di Tanjung Duren, Nagrak Cilincing, dan Solo. “Kami menyuplai AC dan kipas angin yang diproduksi di dalam negeri dengan nilai TKDN (Tingkat Komponen Dalam Negeri) tinggi, bahkan ada yang sudah mencapai 40 persen,” kata Vice President PT Panasonic Manufacturing Indonesia Daniel Suhardiman.
Pada masa pandemi saat ini, lanjutnya, kecepatan pasok sangat penting mengingat kebutuhan tersebut sifatnya darurat, maka harus selesai dalam waktu singkat. “Jadi kami harus siap memenuhi permintaan itu sampai memberikan dukungan instalasi dalam waktu sangat singkat,” jelas dia.
Direktur Industri Elektronika dan Telematika Kemenperin Ali Murtopo Simbolon menyampaikan, meski industri dapat melakukan kegiatan produksi saat masa pandemi, namun Kemenperin menetapkan aturan. Perusahaan diharuskan memberikan laporan pelaksanaan operasional dan mobilitas kegiatan industri secara berkala, yakni dua kali dalam satu minggu pada Selasa dan Jumat sampai pukul 23.59 WIB.
Pelaporan itu dilakukan secara elektronik melalui portal Sistem Informasi Industri Nasional/SIINas (siinas.kemenperin.go.id). “Kami proaktif berkoordinasi dengan industri-industri elektronika dalam negeri agar dapat terus menjalankan kegiatan produksi yang disertai dengan penerapan protokol kesehatan. Kami memonitor laporan-laporan yang diberikan pelaku usaha agar dapat menghindari terjadinya sebuah lonjakan penularan atau munculnya klaster penularan di industri," tutur Ali.
Kemenperin, lanjutnya, terus mendorong pelaku industri berkontribusi dalam upaya percepatan penanganan dan pengendalian pandemi Covid-19 di Tanah Air. Berbagai program strategis antara pemerintah dan pelaku industri pun telah dijalankan, baik dalam pelaksanaan protokol kesehatan maupun pemberian bantuan yang dibutuhkan para pasien Covid-19.
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menuturkan, kementerian telah menerbitkan Surat Edaran Menteri Perindustrian (SE Menperin) Nomor 3 Tahun 2021 tentang Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI) pada Masa Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Covid-19. "Upaya ini demi menjaga aktivitas produksi sekaligus mencegah penyebaran Covid-19, khususnya di lingkungan industri,” kata Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita di Jakarta, Senin (2/8).
Melalui SE Menperin tersebut, Agus berharap perusahaan industri atau kawasan industri memiliki panduan atau standar jelas ketika menjalankan kegiatan proses produksi dan protokol kesehatannya pada masa pandemi saat ini. “Intinya, pemerintah mendukung kegiatan produksi industri serta mendorong penerapan protokol kesehatan yang ketat dan konsisten. Sebab, ekonomi dan kesehatan harus jalan beriringan sesuai arahan dari Bapak Presiden Joko Widodo,” tegasnya.