Rabu 04 Aug 2021 10:02 WIB

Sri Mulyani Beri Tanggung Jawab Bulog Salurkan Beras Bansos

Menkeu teken PMK yang tugaskan Bulog ikut dalam penyaluran beras Bansos

Rep: Novita Intan/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Warga mengambil bantuan sosial tambahan berupa beras saat pembagian di kantor Kecamatan Kota, Kudus, Jawa Tengah. Kementerian Keuangan memberikan tanggung jawab penyediaan dan penyaluran beras bantuan sosial (bansos) ke keluarga penerima manfaat (KPM) kepada direksi Perusahaan Umum Badan Urusan Logistik (Bulog).
Foto: ANTARA FOTO/Yusuf Nugroho
Warga mengambil bantuan sosial tambahan berupa beras saat pembagian di kantor Kecamatan Kota, Kudus, Jawa Tengah. Kementerian Keuangan memberikan tanggung jawab penyediaan dan penyaluran beras bantuan sosial (bansos) ke keluarga penerima manfaat (KPM) kepada direksi Perusahaan Umum Badan Urusan Logistik (Bulog).

EKBIS.CO,  JAKARTA-- Kementerian Keuangan memberikan tanggung jawab penyediaan dan penyaluran beras bantuan sosial (bansos) ke keluarga penerima manfaat (KPM) kepada direksi Perusahaan Umum Badan Urusan Logistik (Bulog). Hal itu diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 98/PMK.02/2021 tentang PMK Nomor 88 tentang Tata Cara Penyediaan, Pencairan, dan Pertanggungjawaban Dana Cadangan Beras Pemerintah (CBP). 

Beleid tersebut diteken Sri Mulyani pada 28 Juli 2021. Salah satu pasal yang direvisi dalam beleid baru adalah Pasal 18. Dalam ketentuan itu, Sri Mulyani mengatur tanggung jawab penggunaan dan penyaluran CBP.

Dalam beleid sebelumnya, Sri Mulyani mengatur menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang sosial bertanggung jawab secara formal dan material terhadap penggunaan CBP dalam rangka penanggulangan keadaan darurat dan kerawanan pangan pasca bencana.

Namun, pada beleid baru, tanggung jawab penyaluran hingga ke penerima tidak hanya dipegang oleh menteri bidang sosial tetapi juga direksi Bulog yang saat ini dikepalai oleh Budi Waseso.

"Direksi Perum Bulog bertanggung jawab secara formal dan material atas penyediaan dan penyaluran beras dari gudang Perum Bulog sampai kepada Keluarga Penerima Manfaat dalam rangka penyaluran beras," tulis Pasal 18 (2) PMK 98/2021 seperti dikutip Rabu (4/8).

Sementara, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintah bidang sosial tidak hanya bertanggung jawab atas penggunaan CBP tetapi juga atas data KPM yang diberikan kepada Perum Bulog dalam rangka penyaluran beras. Di dalam pertimbangannya, Sri Mulyani revisi beleid ini untuk melaksanakan arahan Presiden Joko Widodo terkait penyaluran beras kepada kelompok masyarakat yang terdampak pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di tengah pandemi.

Terkait hal itu, pemerintah perlu menambah cakupan arahan penggunaan dana CBP termasuk penyaluran beras dalam rangka PPKM. Selain penyaluran beras dalam rangka PPKM, dana CBP juga digunakan untuk penanggulangan keadaan darurat dan kerawanan pangan pascabencana, ketersediaan pasokan dan stabilisasi harga beras, bantuan internasional, dan kerja sama internasional.

Khusus penyaluran beras dalam rangka keadaan darurat dan kerawanan pangan pascabencana, dana CBP juga menanggung biaya pengarungan dari kemasan 50 Kg menjadi 10 Kg dan biaya distribusi hingga ke keluarga penerima. Sebagai informasi, Jokowi memutuskan untuk memperpanjang PPKM level 4, 3, dan 2 hingga 9 di Jawa dan Bali sampai 9 Agustus 2021 mendatang. Selama PPKM berlangsung pemerintah menyalurkan sejumlah bantuan sosial, salah satunya berupa beras Bulog.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement