EKBIS.CO, JAKARTA — Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) yang diperpanjang memberikan dampak bagi aktivitas perbankan, salah satunya adalah pembatasan jam operasional bank. Pembatasan ini membuat masyarakat tidak leluasa mengakses layanan-layanan yang mewajibkan nasabah datang langsung ke kantor cabang, seperti transfer uang ke luar negeri.
Survei independen dari Wise dan Jakpat mengungkapkan tingginya biaya transfer, proses yang lambat dan rendahnya transparansi biaya menjadi kesulitan yang dialami masyarakat pada saat melakukan transfer uang ke luar negeri.
Survei independen dilakukan Jajak Pendapat (JAKPAT) pada Oktober 2020 dan Maret 2021 kepada responden yang merupakan pemilik usaha, pekerja, mahasiswa dan ibu rumah tangga yang telah mengirimkan uang ke luar negeri dari Indonesia.
Untuk memastikan transfer uang ke luar negeri bisa cepat, murah dan nyaman di tengah PPK, ada beberapa opsi yang bisa dipilih, misalnya menggunakan jasa remitansi yang berbasis teknologi. Berikut ini adalah beberapa hal yang harus diperhatikan ketika mengirim uang keluar negeri menggunakan remitansi online.
Pertama, cermati biaya pengiriman. Survei Wise menunjukkan 90 persen masyarakat Indonesia merasa tingginya biaya transfer ke luar negeri menjadi beban terbesar mereka.
Mengirim uang ke luar negeri melalui lembaga keuangan tradisional akan mengenakan biaya tambahan dan biaya tersembunyi dan sebagian besar orang tidak menyadari tentang biaya tersebut sampai setelah transaksi selesai karena kurangnya transparansi.
Hal ini merupakan masalah yang dipecahkan oleh perusahaan fintech seperti Wise. Saat menggunakan Wise rincian biaya transfer akan tercantum dengan jelas, mulai dari nilai tukar uang, biaya pengiriman hingga nominal uang yang tiba pada penerima.