Perlu diingat bahwa pelaksanaan GAP tidak hanya mencakup teknik budi dayanya saja. Revitalisasi kelembagaan juga harus dilaksanakan. Setiap anggota kelompok dapat diberikan tugas dan tanggung jawab dalam kegiatan budi daya maupun administrasi agar tercapai kemandirian kelompok. Tentunya, pelaksanaan GAP ini turut mendapat pendampingan dari fasilitator yakni POPT, PPL dan Mantri Tani.
Petani yang telah menerapkan GAP dapat mengajukan registrasi lahan usaha hortikultura. Apabila telah mendapatkan registrasi lahan usaha, petani dapat mengajukan sertifikat GAP. Pengajuan sertifikat bisa dilakukan secara mandiri ke Otoritas Kompeten Keamanan Pangan Daerah (OKKPD) atau Otoritas Kompeten Keamanan Pangan Pusat (OKKPP).
Sertifikat Prima Tiga diberikan terhadap pelaksanaan usaha tani bila produk yang dihasilkan aman dikonsumsi. Sertifikat Prima Dua diberikan terhadap pelaksanaan usaha tani bila produk yang dihasilkan aman dikonsumsi dan bermutu baik, sedangkan sertifikat Prima Satu diberikan terhadap pelaksanaan usaha tani di mana produk yang dihasilkan aman dikonsumsi, bermutu baik serta cara produksinya ramah lingkungan.
Penerapan kaidah budi daya cabai sesuai aturan GAP yang didukung dengan kepatuhan pada SOP adalah kunci untuk meningkatkan mutu dan daya saing aneka cabai di pasar internasional.