EKBIS.CO, JAKARTA -- Pemerintah telah mengizinkan sejumlah pusat perbelanjaan atau mal di Jakarta beroperasi. Hanya saja, mal-mal itu harus memenuhi syarat dan menerapkan protokol kesehatan ketat.
Sebelum masuk mal, para pengunjung pun diharuskan mengunduh aplikasi Pedulilindungi. Kemudian melakukan scan QR code.
"Pada 10 Agustus 2021, saat mal diizinkan buka maka ada 70 mal yang sudah mendapatkan QR code baru. Barulah diizinkan beroperasional," ujar Ketua Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) DPD DKI Jakarta Ellen Hidayat kepada Republika, Rabu (11/8).
Pekan ini, kata dia, merupakan waktu percobaan QR code. Sekaligus waktu sosialisasi bagi masyarakat mengenai tata cara protokol kesehatan tambahan ini.
"Kelak akan terus disempurnakan oleh Pedulilindungi. Saat ini pemerintah menugaskan pusat belanja untuk memulai terlebih dahulu, ke depannya akan juga digunakan untuk industri dan pelaku usaha lainnya," tutur Ellen.
APPBI, lanjutnya, menyambut baik segala sesuatu yang sudah dirancang oleh pemerintah. Hal ini demi menjaga keamanan dan kesehatan masyarakat dari pandemi Covid-19.
"Mari kita sosialisasikan peraturan baru yang dikeluarkan oleh pemerintah dengan segera mengunduh aplikasi Pedulilindungi. Kemudian mari kita segera melakukan vaksinasi untuk kesehatan kita dan lingkungan kerja kita agar memudahkan kita bekerja," ujar Ellen.