EKBIS.CO, JAKARTA -- Ketua Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) DPD DKI Jakarta Ellen Hidayat menegaskan, hanya pengunjung yang sehat dan sudah divaksin yang boleh masuk mal. Seperti diketahui, pemerintah telah mengizinkan beberapa pusat perbelanjaan atau mal di Jakarta beroperasi tapi dengan syarat ketat.
Pengunjung mal nantinya wajib menggunakan aplikasi Pedulilindungi sebelum masuk. "Akan muncul warna hijau kalau aplikasi Pedulilindungi di-scan," ujar Ellen kepada Republika, Rabu (11/8).
Ia menjelaskan, mal-mal di Jakarta sudah tutup sekitar lima pekan saat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat. Hal itu, kata dia, memang sangat memberatkan semua pelaku pusat perbelanjaan, baik dari sisi mal, maupun penyewa (tenant), dan karyawan.
"Pemerintah akhirnya memberikan kelonggaran untuk empat kota termasuk DKI Jakarta dari tanggal 10 sampai 16 Agustus ini (mal buka). Walau ada syarat tambahan untuk pusat belanja," ujar Ellen.
Beberapa persyaratan itu, lanjutnya, meliputi semua pengunjung dan karyawan tidak terkecuali harus sudah di vaksinasi minimal vaksin dosis pertama. Lalu tata cara masuk ke pusat belanja dengan mengunduh aplikasi Pedulilindungi dan scan QR code di pintu akses masuk serta akses keluar.
Kemudian, pengunjung di bawah 12 tahun dan 70 tahun ke atas, belum diizinkan masuk ke mal. Kapasitas maksimal 25 persen dengan jam buka 10.00 sampai 20.00 WIB.
"Food and beverage dine-in (makan di tempat) belum dibuka, hanya diizinkan take away saja. Bioskop, sarana hiburan, permainan anak juga belum dibuka," kata Ellen.