Rabu 11 Aug 2021 15:01 WIB

Pelni Imbau Penumpang Lengkapi Persyaratan Perjalanan

Seluruh calon penumpang wajib untuk menunjukkan sertifikat vaksinasi.

Rep: Rahayu Subekti/ Red: Fuji Pratiwi
Kru kapal membersihkan tempat tidur penumpang di sebuah kapal milik PT Pelni. PT Pelni mewajibkan penumpang memenuhi persyaratan perjalanan.
Foto: Prayogi/Republika
Kru kapal membersihkan tempat tidur penumpang di sebuah kapal milik PT Pelni. PT Pelni mewajibkan penumpang memenuhi persyaratan perjalanan.

EKBIS.CO,  JAKARTA -- PT Pelayaran Nasional Indonesia (Persero) atau Pelni mengimbau penumpang untuk melengkapi dokumen persyaratan perjalanan dan mematuhi protokol kesehatan selama pelayaran. Hal tersebut menyusul kebijakan pemerintah atas perpanjangan masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) hingga 16 Agustus 2021. 

Manager Humas, Kelembagaan, dan CSR PT Pelni Idayu Adi Rahajeng mengatakan, penumpang yang melakukan perjalanan lintas wilayah dengan penerapan level PPKM yang berbeda, wajib memenuhi ketentuan persyaratan perjalanan pada wilayah yang menerapkan PPKM level tertinggi. "Masing-masing pemerintah daerah memiliki peraturan yang berbeda dan harus dipatuhi oleh penumpang kapal Pelni dalam rangka pelaksanaan PPKM ini," kata Idayu dalam pernyataan tulisnya, Selasa (10/8). 

Baca Juga

Idayu menambahkan, ketentuan perjalanan dengan kapal Pelni masih mengacu pada SE Kementerian Perhubungan Nomor 59 Tahun 2021 serta SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 16 Tahun 2021. Untuk bepergin dengan kapal Pelni, seluruh calon penumpang wajib untuk menunjukkan sertifikat vaksinasi minimal tahap pertama. 

"Jika penumpang belum melakukan vaksinasi karena alasan medis, wajib dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter spesialis," ujar Idayu. 

Selain itu, penumpang juga wajib menyertakan surat keterangan hasil negatif PCR test dengan masa pengambilan sampel dalam kurun waktu 2 x 24 jam atau hasil negatif rapid test antigen yang pengambilan sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan. Idayu mengatakan, seluruh penumpang juga diwajibkan mengisi aplikasi e-HAC Indonesia dan selalu mematuhi syarat masuk pelabuhan tujuan. 

"Dokumen perjalanan tersebut akan diverifikasi oleh petugas Kantor Kesehatan Pelabuhan setempat. Jika ditemukan adanya pelanggaran atas keabsahan dokumen perjalanan maka menjadi tanggung jawab penumpang selaku pelaku perjalanan," kata Idayu menjelaskan.

Selama masa PPKM diterapkan sejak 3 Juli 2021 hingga 9 Agustus 2021, Pelni mengangkut sebanyak 131.719 penumpang dengan armada kapal penumpang dan perintis. Idayu merinci, sebanyak 115.363 penumpang telah diangkut dengan kapal penumpang dan 16.356 telah diangkut dengan kapal perintis. 

Selama pelayaran, seluruh penumpang wajib mematuhi protokol kesehatan 6M yakni memakai masker, mencuci tangan dengan sabun di bawah air mengalir, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, membatasi mobilitas, dan menghindari makan bersama. "Kami juga menghimbau agar penumpang dapat menggunakan masker medis dengan benar, yakni menutupi area hidung dan mulut serta mengurangi aktivitas komunikasi baik secara langsung ataupun melalui telepon," ungkap Idayu.

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement