EKBIS.CO, JAKARTA -- Bisnis platform peer-to-peer lending sektor pertanian, TaniFund, telah memasuki babak baru setelah resmi mengantongi izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai Penyelenggara Fintek P2P Lending Sektor Agrikultur.
Sebagai P2P lending agrikultur pertama di Indonesia yang berizin OJK, TaniFund menyatakan, akan memperkuat komitmen dan strateginya dalam menyediakan akses permodalan bagi petani dan UMKM di seluruh negeri.
Keputusan OJK tersebut tertuang dalam Surat Tanda Berizin KEP-64/D.05/2021 yang diterbitkan pada tanggal 2 Agustus 2021. Dengan demikian, TaniFund bergabung bersama 68 P2P lending lainnya dengan predikat “berizin dan diawasi OJK”. Dari daftar tersebut, TaniFund adalah satu-satunya P2P lending yang bergerak di bidang agrikultur dengan izin OJK.
Natalia Rialucky Marsudi, Chief Strategy Officer TaniHub Group mengatakan, TaniFund sebagai unit P2P lending di bawah startup agritech TaniHub Group meyakini, lisensi OJK yang diraih dapat meningkatkan kepercayaan dan kenyamanan para pendana (lender) dan peminjam (borrower).
Dengan mengantongi izin usaha dari OJK, TaniFund dapat dipastikan keabsahan keberadaannya karena telah diakui secara resmi dan diawasi secara aktif oleh regulator industri keuangan Indonesia.
"Dengan berbekal dukungan masyarakat, TaniFund akan memperluas ekspansinya ke luar pulau Jawa, melakukan inovasi produk, dan memperkuat monitoring melalui advanced internal credit scoring," kata dalam Siaran Pers, Jumat (20/8).
Natalia mengatakan, lisensi OJK semakin memantapkan TaniFund untuk dapat menyalurkan pendanaan baru sebesar Rp 700 miliar dalam beberapa tahun ke depan.
“Harapan kami di TaniFund yaitu ingin lebih luas lagi menciptakan dampak sosial dengan memberikan akses inklusi keuangan dan permodalan bagi petani serta pengusaha UMKM lokal melalui ekosistem kami,” ujarnya.