EKBIS.CO, JAKARTA -- Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Indonesia Kementerian Keuangan mencatat nilai penindakan barang ilegal sebesar Rp 12,5 triliun pada tahun ini. Adapun realisasi ini setiap tahun mengalami tren fluktuatif.
Direktur Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan Askolani memperkirakan nilai penindakan produk ilegal naik dua kali lipat sampai akhir 2021.
“Tapi 2021 terjadi lonjakan nilainya bisa mencapai Rp 12,5 triliun naik dua kali lipat dibanding 2020 even sekarang baru pada Juli,” ujarnya saat konferensi pers virtual, Kamis (26/8).
Askolani merinci pada 2018 nilai penindakan barang ilegal sebesar Rp 11 triliun, pada 2019 turun menjadi Rp 5,6 triliun, dan pada 2020 sebesar Rp 6,3 triliun.
Berdasarkan dari jenis produk, rokok menyumbang nilai paling besar sebesar 41 persen sampai Juli 202. Kemudian produk minuman keras sebesar tujuh persen, narkoba sebesar tujuh persen, dan kendaraan sebesar enam persen.
Ke depan pihaknya berupaya melakukan penindakan secara ketat terhadap produk-produk ilegal. Pihaknya juga akan makin gencar khususnya rokok ilegal.
“Kami perkuat pada bulan ini dengan satu langkah signifikan koordinasi yang lebih masif yaitu operasi gempur rokok ilegal,” ucapnya.
Sementara itu, Direktur Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Kementerian Keuangan Bahaduri Wijayanta menambahkan pada 2020 pihaknya telah menindak 249,44 juta batang rokok ilegal atau naik dibanding tahun sebelumnya 220,93 juta batang rokok ilegal.
“Jadi mereka pintar memanfaatkan kesempatan untuk menyelipkan rokok ilegal,” ucapnya.