EKBIS.CO, JAKARTA — Indonesia memiliki potensi pasar yang besar untuk mengembangkan bisnis berbasis syariah. Potensi ini kuat karena mayoritas 87 persen penduduk di Indonesia adalah muslim.
“Saat ini kesadaran terhadap praktek berbisnis secara prinsip-prinsip Islam berkembang pesat. Ini menjadi potensi yang baik,” kata Co-Founder dan Chairman Shafiq, Dr Muhammad Syafii Antonio, dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Kamis (26/8).
Sebagai ahli perbankan syariah, Syafii Antonio mengapresiasi tumbuhnya kesadaran masyarakat terhadap larangan transaksi atau kontrak yang terdapat unsur riba, gharar dan zalim.
Pada akhirnya, kata dia, hal tersebut memaksa para pemilik usaha untuk menilai kembali kegiatan bisnisnya serta memilih untuk mencari instrumen yang selaras dengan prinsip syariah seperti yang diperintahkan dalam Al-Qur’an dan Sunnah Rasulullah.
Syafii Antonio juga merasa senang karena pihaknya sebagai pemilik perusahaan Securities Crowdfunding (SCF) Syariah, PT Shafiq Digital Indonesia (Shafiq) telah resmi mengantongi izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Izin tersebut diberikan Shafiq untuk menjalankan usaha sebagai penyelenggara penawaran efek melalui layanan urun dana berbasis teknologi informasi. "Alhamdulillah, Shafiq juga sudah mendapatkan Rekomendasi Dewan Pengawas Syariah dari DSN MUI," ujar Syafii Antonio.