Senin 30 Aug 2021 15:09 WIB

Bahlil Targetkan Indonesia Urutan ke-60 Kemudahan Berusaha

Saat ini, Indonesia menempati posisi ke-73 secara global.

Red: Friska Yolandha
Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia (kanan) bersiap mengikuti rapat kerja dengan Komisi VI DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (30/8/2021). Rapat kerja tersebut membahas laporan keuangan pemerintah pusat APBN tahun anggaran 2020 dan progres realisasi anggaran tahun 2021.
Foto: Antara/Galih Pradipta
Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia (kanan) bersiap mengikuti rapat kerja dengan Komisi VI DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (30/8/2021). Rapat kerja tersebut membahas laporan keuangan pemerintah pusat APBN tahun anggaran 2020 dan progres realisasi anggaran tahun 2021.

EKBIS.CO,  JAKARTA -- Menteri Investasi Bahlil Lahadalia menargetkan Indonesia bisa menduduki urutan 60 dalam peringkat kemudahan berusaha atau Ease of Doing Business (EoDB). Saat ini, Indonesia menempati posisi ke-73 secara global.

"Kami targetkan sekitar 60 karena Bapak Presiden memberikan kami waktu tiga tahun sampai dengan tahun 2023 itu harus 40," ujarnya dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR RI di Jakarta, Senin (30/8).

Baca Juga

Bahlil menjelaskan Bank Dunia tidak mengumumkan peringat kemudahan berusaha tahun lalu. Sehingga Indonesia masih berada pada urutan ke-73 secara global.

Beberapa waktu lalu, Kementerian Investasi melakukan lawatan ke Amerika Serikat. Salah satu agendanya adalah mengunjungi Bank Dunia untuk mempertanyakan peringkat kemudahan berusaha.

"Kami baru balik dari sana dan kami sudah menanyakan hal itu. Insya Allah bulan Oktober ini rencana ada pengumuman," ujar Bahlil.

Dalam upaya mengejar target penurunan peringkat EoDB tersebut, pemerintah meluncurkan sistem perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik melalui sistem online single submission (OSS) berbasis risiko. Teknologi tersebut dapat memudahkan para pengusaha untuk mendapatkan perizinan secara cepat, efektif, dan efisien.Menteri Bahlil menambahkan bahwa penurunan peringkat EoDB juga ditempuh melalui upaya lobi. 

"Ini tergantung lobi-lobi pimpinan, lobi setengah kamar yang tidak ada dalam undang-undang," pungkasnya.

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement