EKBIS.CO, JAKARTA -- Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi meminta Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia segera memanfaatkan peluang bisnis dan perdagangan dengan Uni Emirat Arab (UEA) pasca dimulainya perundingan Indonesia-Uni Emirat Arab Comprehensive Economic Partnership Agreement (IUEA-CEPA).
Hal itu disampaikan usai menyaksikan penandatanganan Nota Kesepahaman (Memorandum of Undserstanding/MoU) di bidang perdagangan, investasi, dan jasa antara Kadin Indonesia dengan Federation of UAE Chambers of Commerce & Industry. Penandatanganan dilakukan oleh Ketua Umum Kadin Indonesia Arsjad Rasjid dan Ketua Dewan Kadin UEA Abdullah M Al Mazrui.
“Kementerian Perdagangan mendukung kerja sama dan kolaborasi yang dilakukan Kadin Indonesia dengan Kadin UEA untuk meningkatkan perdagangan kedua negara, apalagi saat ini tengah dimulai proses Perundingan IUAE-CEPA. Kadin dan para pelaku usaha Indonesia hendaknya dapat memanfaatkan peluang yang semakin terbuka lebar,” kata Lutfi, Kamis (2/9).
Ia menyampaikan, perwakilan dagang di luar negeri siap membantu para pelaku usaha untuk meningkatkan kinerja ekspor nasional. Ia menekankan, sinergi antara pemerintah dan pelaku usaha tentunya dapat memberikan hasil yang optimal bagi kinerja perdagangan kedua negara.
Sementara itu, Arsjad Rasjid menyampaikan, penandatanganan ini merupakan upaya kedua pihak untuk memajukan dan meningkatkan kerja sama di bidang bisnis, perdagangan, dan ekonomi antara Indonesia dan Uni Emirat Arab. Terlebih, kedua pihak melihat berbagai potensi yang saling menguntungkan bagi kedua negara.
Di samping itu, dengan kerja sama ini, kedua pihak diharapkan dapat melakukan pertukaran data dan informasi di bidang bisnis, perdagangan, investasi, jasa, dan ekonomi. Sedangkan, dalam hal pameran dagang, konferensi, dan seminar yang diadakan di negara masing-masing, kedua pihak akan saling membantu terkait keikutsertaannya.
Arsjad mengatakan, ke depan, kerja sama tersebut akan mendukung pertukaran delegasi dan misi perdagangan dan industri serta kunjungan pengusaha, baik secara individu maupun kelompok antar kedua negara.
Adapun MoU yang disepakati itu berlaku untuk jangka waktu tiga tahun atau akan berlaku sampai dengan berakhirnya bulan keenam sejak tanggal salah satu Pihak secara tertulis menyatakan niat untuk mengakhiri perjanjian ini. Selain itu, MoU tersebut dapat diubah atau diperpanjang dengan persetujuan tertulis kedua belah pihak.