EKBIS.CO, JAKARTA -- Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terus mendorong berkembangnya ekosistem halal sekaligus memperkuat daya saing produk nasional dengan meluncurkan Program Fasilitasi Halal beberapa waktu lalu. Kebijakan ini bertujuan memberikan fasilitasi kepada para pelaku industri, di antaranya sertifikat produk halal bagi pelaku usaha di kawasan industri halal serta memperkuat peran Unit Pelaksana Teknis (UPT) di lingkungan Kemenperin sebagai lembaga pemeriksa halal serta lembaga penyelenggara.
“Kemenperin fokus mewujudkan amanah perundang-undangan dalam memperkuat ekonomi nasional melalui pemberdayaan industri halal yang berfokus pada pengaturan, fasilitasi, pembinaan, serta pengawasan industri halal,” ujar Kepala Badan Standardisasi Kebijakan dan Jasa Industri (BSKJI) Kemenperin Doddy Rahadi dalam webinar nasional, Jumat (3/9).
Kemenperin turut berupaya mendorong pengembangan industri halal dan memandang perlu penguatan seluruh rantai nilai industri halal (halal value chain), dari sektor hulu sampai hilir. Upaya Kemenperin dalam mengembangkan industri halal, kata dia, meliputi dukungan terhadap pengembangan industri halal melalui standardisasi dan sertifikasi termasuk SNI bidang industri, jaminan produk halal bidang industri, standar industri hijau, dan penerapan industri 4.0. Kemudian, menyambut peluang berkembangnya bisnis industri halal yang telah menjadi tren global, Kemenperin membentuk Pusat Pemberdayaan Industri Halal (PPIH).
Unit kerja tersebut bertugas dalam penyelenggaraan program fasilitasi halal berupa perancangan regulasi teknis terkait sektor industri dan pemberian fasilitas sertifikasi produk halal bagi pelaku usaha di kawasan industri halal. “PPIH juga bertugas memperkuat peran UPT di lingkungan Kementerian Perindustrian sebagai lembaga pemeriksa halal serta lembaga penyelenggara,” ujar Kepala PPIH Kemenperin Junadi Marki.
Tantangan yang dihadapi dalam program Jaminan Produk Halal antara lain masih banyaknya industri yang belum menerapkan sistem jaminan halal. Pada 2019, baru sekitar 11.182 industri atau 35,6 persen unit usaha dari total industri besar-sedang yang tersertifikasi halal, dengan proporsi terbanyak berada pada industri makanan dan minuman yaitu sebanyak 7.712 unit usaha.
Sementara, total Industri Mikro dan Kecil (IMK) halal di Indonesia pada 2019 sebanyak 2,31 Juta unit usaha atau 52,8 persen terhadap total IMK. Proporsi terbesar dikontribusikan oleh IMK sektor makanan dan minuman yaitu sebanyak 1,68 juta unit usaha atau 38,4 persen terhadap total IMK.
Selain itu, dengan populasi penduduk Muslim di Indonesia yang mencapai 231 juta jiwa per Agustus 2021 (data Kementerian Dalam Negeri), dan 1,8 miliar jiwa penduduk Muslim dunia, terdapat potensi pasar global bagi produk halal yang diperkirakan mencapai sekitar 3 triliun dolar AS pada 2023.
“Namun demikian, industri di dalam negeri saat ini relatif belum optimal dalam memanfaatkan peluang ekonomi halal,” kata Kepala Balai Besar Industri Hasil Perkebunan (BBIHP) di Makassar Setia Diarta.
Sebagai upaya meningkatkan penerapan sistem jaminan halal dan jumlah sertifikat halal, BBIHP yang merupakan salah satu balai besar di bawah BSKJI Kemenperin meluncurkan program Serambi Halal pada 1 September 2021. Fasilitas tersebut merupakan inovasi terbaru dari layanan jasa teknis BBIHP.
“Pemilihan nama Serambi Halal berangkat dari fungsi serambi sebagai bagian dari bangunan yang menjadi tempat favorit untuk berdiskusi, sharing, dan tempat untuk saling belajar. Kami mengharapkan, Serambi Halal BBIHP dapat memberikan wadah konsultasi mengenai hal-hal terkait halal yang dilengkapi dengan sistem dan fasilitas pendukung industri halal,” jelas Setia Diarta.
Serambi Halal merupakan inovasi layanan teknis BBIHP guna memberikan informasi kepada pelaku usaha tentang regulasi dan syarat pendaftaran sertifikasi halal, serta pengetahuan dasar terkait pentingnya memenuhi persyaratan Sistem Jaminan Halal (SJH). Hadirnya Serambi Halal dengan konsep pendampingan industri diharapkan dapat menjadi wadah edukasi pemahaman konsep halal dengan menyediakan panduan pengolahan pangan halal yang baik.
Di fasilitas ini, pelaku usaha dapat memperoleh informasi tentang dokumen-dokumen sistem mutu jaminan halal yang perlu disiapkan. Petugas juga memberikan pendampingan teknis untuk pemenuhan syarat pengajuan sertifikasi produk ke Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).
Serambi halal juga terintegrasi dengan laboratorium uji halal bagi pelaku industri yang memerlukan jasa pemeriksaan kehalalan produk. “Serambi Halal BBIHP siap mendukung pemerintah untuk menerapkan mandatori sertifikasi halal dengan menjamin pelaksanaan uji halal produk oleh para tenaga ahli dan peralatan tercanggih untuk memastikan kehalalan produk yang dikonsumsi oleh masyarakat,” tegasnya.