Sabtu 04 Sep 2021 12:14 WIB

Kemenperin Gulirkan Beri Sertifikasi TKDN Gratis Bagi IKM

Sertifikasi gratis ini diberikan kepada produk dengan nilai TKDN minimal 25 persen.

Rep: Antara/ Red: Erik Purnama Putra
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita gelar konferensi pers virtual di Jakarta, pada Kamis, (16/4).
Foto: Republika/Iit Septyaningsih
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita gelar konferensi pers virtual di Jakarta, pada Kamis, (16/4).

EKBIS.CO, JAKARTA -- Kementerian Perindustrian (Kemenperin) berupaya membangkitkan gairah usaha para pelaku industri dalam negeri di tengah tekanan akibat pandemi Covid-19. Salah satu langkah strategis yang ditempuh, yaitu dengan memfasilitasi pemberian sertifikasi Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN).

"Penetapan TKDN dimaksudkan untuk mendorong agar semua produk yang dihasilkan industri dalam negeri dapat diserap dalam proyek pengadaan barang/jasa, baik itu melalui APBN maupun anggaran BUMN/BUMD," kata Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita di Jakarta, Sabtu (4/9).

Dalam rangka memperingati Hari Pelanggan Nasional 2021 yang jatuh pada 1 September, Agus mengingatkan, program khusus yang diinisiasi Kemenperin, yaitu fasilitasi pemberian sertifikasi TKDN sebanyak 9.000 sertifikat produk secara gratis bagi industri kecil dan menengah (IKM) dan industri skala besar.

"Sertifikasi gratis ini diberikan kepada produk dengan nilai TKDN minimal 25 persen, kemudian satu perusahaan bisa difasilitasi hingga delapan sertifikat produk, dan satu sertifikat yang difasilitasi dapat memuat produk dengan jenis bahan baku dan proses produksi yang sama meskipun beda dimensi,” kata Agus.

Agus menegaskan, Kemenperin telah menunjuk Sucofindo dan Surveyor Indonesia untuk menjalankan program sertifikasi TKDN yang diadakan tanpa biaya. "Diharapkan para pelaku usaha di Tanah Air dapat memanfaatkan proses mendapatkan sertifikasi TKDN ini secara gratis tersebut hingga akhir tahun 2021," ujarnya.

 

Kepala Pusat Peningkatan Produk Penggunaan Dalam Negeri (P3DN) Kemenperin, Nila Kumalasari menjelaskan, pemerintah telah menguatkan dukungan program sertifikasi TKDN gratis dengan berbagai peraturan. Misalnya, dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.

Berikutnya, PP Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. "Dalam Perpres Nomor Tahun 2021, disebutkan bahwa kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah wajib mengalokasikan paling sedikit 40 persen dari nilai anggarannya untuk belanja barang atau jasa,” terang Nila.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement