Ahad 05 Sep 2021 12:07 WIB

Transformasi Subholding Pertamina Percepat Investasi

Organisasi yang lebih ramping menjadikan subholding upstream lebih gesit di industri.

Rep: M Nursyamsi/ Red: Friska Yolandha
VP D&P Technical Excellence & Coordination Subholding Upstream Pertamina Henricus Herwin mengatakan satu tahun restrukturisasi Pertamina memperlihatkan dampak positif bagi perusahaan, baik holding maupun subholding dari segi operasional maupun investasi.
Foto: Pertamina
VP D&P Technical Excellence & Coordination Subholding Upstream Pertamina Henricus Herwin mengatakan satu tahun restrukturisasi Pertamina memperlihatkan dampak positif bagi perusahaan, baik holding maupun subholding dari segi operasional maupun investasi.

EKBIS.CO,  JAKARTA -- VP D&P Technical Excellence & Coordination Subholding Upstream Pertamina Henricus Herwin mengatakan satu tahun restrukturisasi Pertamina memperlihatkan dampak positif bagi perusahaan, baik holding maupun subholding dari segi operasional maupun investasi. Herwin menyampaikan sejumlah perbaikan dalam hal efisiensi dan efektivitas operasi yang lebih terintegrasi setelah restrukturisasi Pertamina menjadi holding-subholding sejak 2020 yang diikuti dengan penetapan organisasi subholding upstream Pertamina.

"Organisasi yang lebih ramping dan efisien menjadikan subholding upstream lebih gesit dan berada di jalur yang benar untuk menjadi center of excellence serta menjadi yang terbaik di industri migas," ujar Herwin dalam keterangan tertulis di Jakarta, Ahad (5/9).

Baca Juga

Selain itu, ucap Herwin, perubahan delegasi kewenangan persetujuan investasi yang menjadikan proses persetujuan lebih cepat dan dan mengurangi tahapan persetujuan investasi yang sebelumnya dilakukan di holding. Hal ini sejalan dengan tujuan dari restrukturisasi untuk dapat menjadi lebih cepat dan lincah. Kata Herwin, transformasi subholding upstream Pertamina mempercepat proses dengan menghasilkan kebijakan khusus persetujuan investasi terkait dengan Wilayah Kerja (WK) akuisisi dan alih kelola anak perusahaan hulu atau perusahaan terafiliasi di lingkungan subholding upstream.

"Seperti yang sudah dilakukan salah satunya kegiatan investasi di WK akuisisi dan alih kelola selama satu tahun pertama dapat dikerjakan dengan mengacu pada persetujuan investasi anorganik akuisisi dan alih kelola," ungkap Herwin.

Herwin menyebut keputusan akhir investasi atau yang biasa disebut Final Invesment Decision (FID) organik pengembangan baru diperlukan mulai tahun kedua. Herwin menjelaskan penetapan pola holding-subholding pada tahun lalu juga diikuti dengan terbitnya revisi mekanisme reviu akhir untuk nilai investasi yang memerlukan persetujuan holding. 

Sebelumnya, ucap Herwin, review akhir dilakukan secara bertingkat dari subholding kemudian ke holding, saat ini sudah dipangkas jalurnya menjadi joint reviu atau reviu akhir dilakukan secara bersama-sama holding dan subholding sehingga prosesnya menjadi lebih cepat.

"Salah satu implementasi percepatan proses persetujuan investasi tersebut dapat dilihat pelaksanaannya di WK Rokan yang telah beralih pengelolaannya ke Pertamina Hulu Rokan sejak 9 Agustus 2021," lanjut Herwin.

Pertamina Hulu Rokan yang juga sebagai Regional Sumatera mempunyai komitmen melakukan akselerasi studi subsurface, surface, dan keekonomian untuk mendapatkan Final Investment Decision (FID), khususnya terkait beberapa rencana kerja infill drilling di WK Rokan. Dia sampaikan, akselerasi dilakukan dengan melakukan joint reviu atau reviu bersama dan menempatkan person-in-charge di setiap proses yang harus dilalui khususnya untuk penyelesaian Optimasi Pengembangan Lapangan-Lapangan (OPLL) sehingga  rencana kerja program infill drilling sebanyak lebih dari 650 sumur untuk 2021 sampai 2022 bisa mendapatkan persetujuan dengan cepat dan persiapan dapat dilakukan sejak awal.

Pembaruan juga dilakukan pada program Pertamina Upstream Development Way (PUDW) dengan prinsip streamlining dan  memberikan kebijakan khusus proses fast track disesuaikan dengan kondisi dan kompleksitas proyek tanpa mengurangi kematangan yang diperlukan untuk membuat proyek yang OTOBOSOR (On Track, On Budget, On Scope, On Return) 

"Pembaharuan tersebut antara lain proyek dapat langsung ke tahap kajian lanjut untuk proyek yg telah memiliki Plan of Development//, kategori nonoperated asset, dan revisi FID pada kasus-kasus tertentu. Selain itu proses fast track juga bisa dilakukan untuk proyek yang bersifat pemboran sumur sisipan," sambung Herwin.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement