EKBIS.CO, JAKARTA-- Satgas Waspada Investasi (SWI) mengingatkan masyarakat terkait ciri umum yang membedakan antara pinjaman online (pinjol) legal dan ilegal. Salah satunya menerapkan bunga yang tinggi kepada nasabah.
Ketua SWI Tongam L Tobing mengatakan beberapa modusnya antara lain melakukan penawaran melalui SMS atau WhatsApp, menggunakan nama produk yang mirip dengan financial technology (fintech) lending legal, dan langsung mentransfer uang ke korbannya. “Masyarakat menganggap semua pinjol berbahaya makanya pentingnya memberikan edukasi pinjol ilegal dan legal. Saat ini sudah ada 161 pinjaman online legal yang berizin Otoritas Jasa Keuangan (OJK),” ujarnya saat acara Focus Group Discussion ‘Krisis Pandemi Jangan Terperangkap Pinjol Ilegal’ secara virtual, Senin (6/9).
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan 11 ciri pinjaman online ilegal yang harus diwaspadai antara lain tidak memiliki izin resmi, tidak memiliki identitas pengurus dan alamat kantor yang jelas, pemberian pinjaman sangat mudah, informasi bunga atau pinjaman dan denda tidak jelas, bunga atau pinjaman tidak terbatas.
Kemudian total pengembalian termasuk denda tidak terbatas, akses seluruh data yang ada pada ponsel, ancaman teror kekerasan, penghinaan, pencemaran nama baik, menyebarkan foto atau video pribadi, tidak ada layanan pengaduan, penawaran melalui SMS atau Whatsapp atau saluran pribadi komunikasi lain tanpa izin, dan pegawai atau pihak yang melakukan penagihan tidak memiliki sertifikat penagihan yang dikeluarkan AFPI atau oleh pihak yang ditunjuk AFPI.
Untuk mengecek legalitas izin pinjaman online bisa melalui kontak ke OJK nomor 157 atau mengirim pesan ke WhatsApp 081157157157. Selain itu, bisa juga mengirim pesan ke alamat email konsumen@ojk.go.id dan www.ojk.go.id.
Baca juga : SWI catat Total Outstanding Pinjaman Online Rp 236,47 T