Selasa 07 Sep 2021 13:55 WIB

Permata Syariah Jaga Pencadangan di Atas 200 Persen

Perpanjangan masa relaksasi restrukturisasi hingga 31 Maret 2023 sangat dibutuhkan.

Rep: Lida Puspaningtyas/ Red: Friska Yolandha
Permata Bank Syariah
Foto: Republika/Wihdan Hidayat
Permata Bank Syariah

EKBIS.CO,  JAKARTA -- Unit Usaha Syariah PermataBank (Permata Syariah) menyambut perpanjangan relaksasi pembiayaan nasabah perbankan hingga Maret 2023. Direktur Unit Usaha Syariah PermataBank, Herwin Bustaman menyampaikan kebijakan perpanjangan masa relaksasi restrukturisasi hingga 31 Maret 2023 memang sangat dibutuhkan oleh industri perbankan.

"Dengan adanya PPKM di bulan Juli-Agustus kemarin, beberapa nasabah banyak yang mengalami kendala dalam melakukan pembayaran cicilan," katanya pada Republika.co.id, Selasa (7/9).

Baca Juga

Dengan adanya perpanjangan, nasabah dapat fokus dalam mengembalikan kegiatan usahanya dan bank pun memiliki waktu untuk membuat pencadangan. Di Permata Syariah, Herwin mengatakan tidak melihat lonjakan tajam restrukturisasi di semester II 2021.

Menurutnya, nilai restrukturisasi pembiayaan Permata Syariah relatif lebih kecil dibandingkan rata-rata di industri. Ini karena nasabah Permata Syariah cukup terjaga sehingga tidak terlalu terdampak Covid-19.

Permata Syariah melakukan pemilihan nasabah pembiayaan secara lebih selektif sekaligus untuk antisipasi dan menjaga kualitas pembiayaan. Untuk sementara waktu, Permata Syariah akan fokus kepada nasabah-nasabah korporasi, termasuk BUMN dan KPR. 

"Pencadangan pun akan terus kami tambahkan, NPF coverage kami jaga di atas 200 persen," katanya.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement