EKBIS.CO, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan aturan POJK Nomor 13/POJK.03/2021 terkait Penyelenggaraan Produk Bank Umum. Kemudian OJK juga telah menerbitkan POJK No. 12/POJK.03/2021 tentang Penyelenggaraan Produk Bank Umum.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Heru Kristiyana mengatakan kedua aturan tersebut dapat mendorong percepatan transformasi digital baik bank konvensional maupun syariah. “Sasaran POJK ingin mempercepat transformasi digital tidak hanya bank konvensional tapi juga bank syariah,” ujarnya saat konferensi pers virtual, Rabu (8/9).
Menurutnya percepatan transformasi digital bank konvensional dan bank syariah akan memunculkan kesetaraan, sehingga bank syariah dapat memberikan pelayanan yang sama bahkan lebih baik dibandingkan sekarang.
“Tentunya ini juga mendorong efisiensi ekonomi karena (digitalisasi) akan meningkatkan efisiensi dan operasionalisasi perbankan kita, sehingga dapat meningkatkan efisiensi dalam perekonomian nasional,” ungkapnya.
Heru juga menyebut kedua aturan itu dapat mendorong konsolidasi serta sinergi antar bank karena memuat pengaturan yang memberikan insentif bagi percepatan konsolidasi dan sinergi bank.
“POJK ini juga mampu menciptakan konektivitas dan kolaborasi mengingat dapat memberi ruang bagi bank-bank untuk semakin terkoneksi era digital,” ucapnya.
Selanjutnya, kedua POJK tersebut akan memberdayakan bank berskala kecil dapat bertransformasi ke arah digital sepanjang memenuhi aspek-aspek seperti permodalan, investasi, infrastruktur, manajemen risiko, dan talent.
“Kalau dulu konsep BUKU itu kita kaitkan dengan permodalannya. Ini akan tetap mendorong konsolidasi tapi kita juga membuka ruang pada bank kecil lebih berperan tentunya dengan tata kelola manajemen risiko yang baik,” ungkapnya.
Terakhir, Heru menyebutkan penerbitan kedua POJK akan mampu meningkatkan inklusi keuangan karena digitalisasi perbankan dapat menjangkau masyarakat secara lebih luas dan cepat di seluruh wilayah.