Sementara itu, Direktur Pengawasan, Pemeriksaan dan Hubungan Antar Lembaga BPJS Kesehatan Mundiharno mengungkapkan, selain pembiayaan bagi fasilitas kesehatan, kerja sama lain yang patut diapresiasi adalah pemanfaatan program Corporate Sosial Responsibility (CSR) untuk pembayaran iuran peserta PBPU/BP kelas 3 yang menunggak di wilayah Provinsi Jawa Barat dan Provinsi Banten yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Kondisi pandemi Covid-19 tentu juga berdampak pada kemampuan masyarakat dari sisi ekonomi. Untuk memastikan peserta JKN-KIS tetap aktif, perlu adanya kerjasama terkait inovasi-inovasi pendanaan dengan instansi dan pihak-pihak terkait, salah satunya dengan perbankan. Diharapkan, dengan sinergi CSR ini dapat membantu peserta JKN-KIS yang tengah mengalami kesulitan agar tidak terputus akses layanan kesehatannya,” kata Mundiharno.
Ruang lingkup kerja sama lainnya antara BPJS Kesehatan dengan Bank BJB adalah optimalisasi penggunaan jasa layanan perbankan untuk kemudahan transaksi pembayaran iuran program JKN-KIS. BPJS kesehatan dan Bank BJB juga sepakat dalam hal perluasan kepesertaan program JKN-KIS bagi peserta keluarga tambahan Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai peserta PBPU/BP. Bank BJB juga akan memberikan rate khusus maksimal atas penempatan dana, yang diharapkan dapat bermanfaat bagi sustainibilitas program JKN-KIS.
“Kami mengapresiasi berbagai pengembangan strategi bisnis perbankan, yang secara lincah menyesuaikan diri dengan berbagai dinamika kebijakan dan strategi BPJS Kesehatan ke depan. Kami juga sampaikan terima kasih kepada seluruh mitra kerja perbankan yang sudah sejak awal mendukung dalam menciptakan inovasi, kemudahan layanan dalam rangka keberlangsungan Program JKN-KIS dan melayani 225 juta peserta JKN-KIS,” ujar Mundiharno.