Rabu 08 Sep 2021 19:49 WIB

KPR Take Over, Solusi dari Angsuran Mencekik

Masalah di masa pandemi ini adalah kewajiban membayar angsuran atau cicilan KPR.

Red: Gita Amanda
 Tejasari, CEO Tatadana Consulting pada Diskusi Virtual Ngopsor (ngopi sore) Bareng Jurnalis yang diadakan oleh Majalah Property&Bank dan Myhome.tv, Rabu (8/9).
Foto: Dokumen Istimewa
Tejasari, CEO Tatadana Consulting pada Diskusi Virtual Ngopsor (ngopi sore) Bareng Jurnalis yang diadakan oleh Majalah Property&Bank dan Myhome.tv, Rabu (8/9).

EKBIS.CO, JAKARTA -- Salah satu masalah yang banyak dihadapi pembeli rumah di masa pandemi ini adalah kewajiban membayar angsuran atau cicilan KPR. Pendapatan yang sebelumnya dinilai cukup untuk membayar angsuran bulanan, belakangan menjadi beban. Hal ini karena pendapatan mereka yang berkurang, bahkan bisa jadi tidak lagi berpenghasilan tetap, yang disebabkan terkena pemutusan hubungan kerja atau putus kontrak.

Selain karena pendapatan, karena bisa juga pembayaran cicilan jadi naik. “Mengapa kita merasa cicilan KPR naik, karena nasabah biasanya lupa kalau masa bunga fixed-nya sudah lewat. Jadi kalau selama ini menikmati besaran cicilan yang sama, merasa tiba-tiba naik, karena bank sudah mengenakan bunga floating,” terang Tejasari, CEO Tatadana Consulting pada Diskusi Virtual Ngopsor (ngopi sore) Bareng Jurnalis yang diadakan oleh Majalah Property&Bank dan Myhome.tv, Rabu (8/9).

Karena itu, Tejasari mengingatkan, untuk selalu mengecek dan pahami betul periode bunga fix yang ditetapkan bank tempat kita ambil KPR, dan berapa bunga floating yang dikenakan kepada KPR, setelah periode bunga fixed selesai.

Banyak solusi yang bisa dilakukan oleh debitur untuk membuat dirinya bisa tetap mengangsur sesuai kemampuannya, sehingga penilaian kreditnya tetap baik. “Naikkan pendapatan kita atau kurangi pengeluaran. Ini adalah dari pihak debitur. Cara lainnya adalah tanyakan ke bank pemberi KPR, apakah tenor kredit kita bisa diperpanjang atau tidak. Alternatif lainnya adalah dengan mengalihkan pinjaman/kredit saat ini ke bank lain atau mengambil KPR Take Over,” ucap Tejasari.

Namun untuk opsi terakhir ini, Tejasari mengingatkan untuk mempertimbangkan banyak hal, karena menyangkut bank lain. Seperti apakah bank pemberi KPR saat ini mengenakan denda kalau kita putus di tengah jalan, dan seberapa besar, berapa besar biaya pengalihan dari bank yang akan mengambil alih (take over).

Saat ini banyak bank yang mempunyai produk KPR Take Over, salah satunya Bank BTN. Seperti disampaikan oleh Suryanti Agustinar, Senior Vice President Non Subsidized Mortgage and Personal Lending Division, Bank BTN, mengatakan KPR Take Over dibuat bertujuan untuk membantu debitur yang saat ini sudah memiliki KPR di bank lain, dan telah memasuki suku bunga floating dapat merasakankan kembali suku bunga khusus.

“Produk ini akan meringankan beban angsuran yang semakin tinggi dan terasa mencekik. Bahkan, apabila usia debitur masih mencukupi jangka waktu, dapat diperpanjang, sehingga dapat memperkecil perhitungan angsuran,” papar Yanti.

Bank BTN memberi suku bunga fixed yang walaupun ada kenaikan di tahun berikutnya, tetap di bawah rata-rata bunga floating. Pada tahun pertama setinggi 4,75 persen, lalu pada tahun kedua sebesar 7,25 persen, dan tahun ke 3-5 kenaikan berjenjang. Tenor untuk KPR bisa sampai 30 tahun dan tenor untuk KPA bisa sampai 20 Tahun.

“Kami juga sediakan pilihan, suku bunga 9,89 persen fixed selama 10 tahun. Jadi calon nasabah bebas memilih, mana yang sesuai kemampuannya,” kata Yanti.

Mudah dan cepat

Bank sahabat pemilik rumah ini tidak mensyaratkan banyak hal untuk calon nasabah KPR Take Over-nya. Pertama, pemohon cukup sudah menjadi debitur di Bank lain sekurang-kurangnya satu tahun, dengan riwayat pembayaran angsuran lancar atau tidak pernah menunggak. Lalu, sertifikat dan IMB sudah pecah atas nama debitur, dan bebas pengalihan asuransi jiwa kredit (pengalihan bankers clause). Lainnya hampir serupa dengan pengajuan KPR biasa.

“Kalau berkas lengkap, SLA 2 hari sudah bisa keluar putusan kredit/SP3K,” janji Yanti, tentang lama prosesnya. Selain itu, semua pengajuan bisa dilakukan secara daring, melalui website www.btnproperti.co.id atau melalui Mobile Apps BTN Properti.

Saat ini BTN sedang memberikan promosi besar-besaran bagi calon debitur KPR Take Over. Antara lain diskon biaya provisi sampai dengan 100 persen, bebas biaya appraisal dan bebas asuransi jiwa kredit dengan pengalihan bankers clause.  

“Selain suku bunga fixed 4,75 persen pada tahun pertama, promo itu berlaku hingga 31 Desember 2021,” tandas Yanti.

Khusus yang akad sampai dengan 30 September 2021, ada hadiah emas sampai dengan 5 gram. Menurut Tejasari, kalau suku bunga KPR saat ini sudah mencekik, kenapa tidak untuk mengambil tawaran suku bunga baru yang lebih menarik.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement