EKBIS.CO, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menilai teknologi finansial urun dana atau securities crowdfunding (SCF) menjadi salah satu alternatif mendorong kebutuhan permodalan bagi UMKM. Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso mengatakan fintech urun dana merupakan salah satu kebijakan OJK dalam mendukung digitalisasi UMKM, selain KUR Klaster, Bank Wakaf Mikro, dan platform marketplace khusus pelaku UMKM bertajuk UMKM-MU.
"OJK mendorong UMKM untuk mendapatkan pendanaan melalui layanan urun dana berbasis teknologi di pasar modal, sehingga pelaku dapat memperoleh alternatif pendanaan melalui SCF," ujarnya dalam keterangan resmi seperti dikutip Kamis (9/9).
Adapun platform urun dana melayani penerbitan saham atau surat utang dari suatu proyek awal atau ekspansi bisnis UMKM dan usaha rintisan atau startup. Kemudian mempertemukan mereka dengan masyarakat selaku investor.
Berdasarkan data OJK per 6 September 2021, pemain fintech urun dana kini sebanyak enam platform. Adapun pelaku UMKM yang memanfaatkan platform ini sebanyak 175 entitas, dengan dana yang terhimpun Rp 352,5 miliar dari 33.964 investor.
Tercatat enam platform yang telah berizin fintech urun dana dari OJK antara lain PT Santara Daya Inspiratama (Santara), PT Investasi Digital Nusantara (Bizhare), dan PT Crowddana Teknologi Indonusa (CrowdDana), PT Numex Teknologi Indonesia (LandX), PT Dana Saham Bersama (Danasaham), dan PT Shafiq Digital Indonesia (Shafiq).