Selasa 14 Sep 2021 02:00 WIB

KNEKS Dorong Industri Syariah Biayai Proyek Infrastruktur

Pembiayaan infrastruktur secara syariah bisa dilaksanakan dengan akad ijarah.

Rep: Iit Septyaningsih/ Red: Friska Yolandha
Suasana proyek pembangunan LRT di Jakarta, Rabu (18/8). Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah Potensi (KNEKS) mendorong industri keuangan syariah membiayai proyek infrastruktur.
Foto: ANTARA/Akbar Nugroho Gumay
Suasana proyek pembangunan LRT di Jakarta, Rabu (18/8). Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah Potensi (KNEKS) mendorong industri keuangan syariah membiayai proyek infrastruktur.

EKBIS.CO,  JAKARTA -- Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS) menyebutkan, saat ini total aset keuangan syariah Indonesia sebesar Rp 1.800 triliun lebih. Angka tersebut masih relatif kecil, maka harus terus ditingkatkan.

Direktur Eksekutif KNEKS Ventje Rahardjo mengatakan, peningkatan aset keuangan syariah dapat dioptimalkan melalui skema Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU). Berdasarkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024, kata dia, target investasi guna pemenuhan infrastruktur nasional sebesar Rp 6.400 triliun lebih.

"Kementerian PUPR perkirakan, karena tekanan APBN dan APBD untuk pulihkan pandemi, maka pemerintah lakukan skema kerja sama dengan badan usaha atau KPBU. Sektor swasta diharapkan dapat penuhi pelayanan. Syariah dalam KPBU mengedepankan transparansi dan pembagian risiko, sejalan dengan prinsip syariah," jelas Ventje dalam Kick Off Bulan Pembiayaan Syariah Road to 8th ISEF 2021 yang digelar secara virtual, Senin (13/9).

Demi memastikan prinsipnya sesuai syariah, kata dia, telah disusun aturan KPBU syariah. Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN MUI) pun sudah melakukan pengelolaan proyek dn bersama Kementerian PUPR mengembangkan skema keuangan syariah.

Maka menurutnya, peluang pembiayaan infrastruktur dengan skema syariah terbuka lebar dengan akad ijaroh atau sewa beli. "Selain melalui perbankan syariah, bisa juga keluarkan proyek sukuk untuk perawatan setelah proyek selesai dibangun. Itu nantinya akan dibeli investor melalui reksadana penyertaan terbatas berbasis sewa bisa memberikan nilai tambah dan meringankan utang,"jelas Ventje.

Ia pun menilai, pembiayaan syariah ke infrastruktur melalui Business Linkage dalam Indonesia Sharia Economic Festival (ISEF) 2021 patut diberdayakan. "Badan usaha pemerintah dengan perbankan syariah dalam pembangunan infrastruktur nasional perannya bisa melalui optimalisasi jangka panjang nonbank syariah dan dana pensiun syariah sukarela maupun  wajib, sehingga akan terbuka layanan syariah dan jaminan sosial ketenagakerjaan," tuturnya.

Secara khusus, sambung Ventje, pada sektor Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) juga didorong pengembangan pemangku kepentingan atau stakeholder terkait pemanfaatan peraturan yang baru mengenai alternatif pembiayaan syariah.

"Pembiayaan ini melalui UMKM dengan berbagai investor lewat instrumen saham dan sukuk bursa efek dengan nominal besar sehingga bisa go public dan mengakses pendanaan kompetitif," ujar dia. Pengembangan pembiayaan sektor mikro dan ultra mikro, tambagnya, sudah dilakukan. Misal melalui Lembaga Pengelola Dana Bergulir (LPDB) Koperasi dan UMKM.

"Di LPDB KUMKM sudH kembangkan skema syariah. Pada 2020 pembiayaan syariah yang disalurkan sebanyak Rp 855 miliar dalam bentuk dan bergulir," kata Ventje.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement