Senin 13 Sep 2021 21:00 WIB

PT KAI Tingkatkan Prokes Pengguna Kereta Api

Mulai Selasa (14/9) penumpang diharuskan untuk sudah divaksin minimal dosis pertama.

Rep: rahayu subekti/ Red: Hiru Muhammad
Sejumlah penumpang bersiap menaiki kereta di Stasiun Gambir, Jakarta, Sabtu (4/9). PT KAI Daop 1 Jakarta membagikan souvenir kepada penumpang Kereta Api Jarak Jauh (KAJJ) sebagai bentuk apresiasi kepada pelanggan bertepatan dengan peringatan Hari Pelanggan Nasional. Republika/Putra M. Akbar
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Sejumlah penumpang bersiap menaiki kereta di Stasiun Gambir, Jakarta, Sabtu (4/9). PT KAI Daop 1 Jakarta membagikan souvenir kepada penumpang Kereta Api Jarak Jauh (KAJJ) sebagai bentuk apresiasi kepada pelanggan bertepatan dengan peringatan Hari Pelanggan Nasional. Republika/Putra M. Akbar

EKBIS.CO,  JAKARTA--PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI meningkatkan kembali berbagai protokol kesehatan yang harus dipenuhi penumpang saat akan naik kereta api pada masa pandemi Covid-19. Hal tersebut sesuai dengan Surat Edaran (SE) Kemenhub Nomor 69 tahun 2021.

"Untuk naik KA Jarak Jauh, pelanggan diharuskan untuk sudah divaksin minimal dosis pertama dan menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 2x24 jam atau Rapid Test Antigen maksimal 1x24 jam sebelum jadwal keberangkatan," kata VP Public Relations KAI Joni Martinus dalam pernyataan tertulisnya, Senin (13/9). 

Sedangkan untuk KA lokal, Joni mengatakan mulai besok (14/9) penumpang diharuskan untuk sudah divaksin minimal dosis pertama. Dia menuturkan, untuj dokumen STRP, Surat Tugas, atau surat keterangan lainnya sudah tidak lagi menjadi syarat untuk naik KA lokal.

Dia menambahkan, KAI juga telah mengintegrasikan aplikasi Pedulilindungi dengan sistem boarding KAI. "Integrasi ini terwujud melalui kerjasama antara KAI dan Kementerian Kesehatan dengan tujuan untuk mempermudah pelanggan, memperlancar proses pemeriksaan dokumen, dan menghindari pemalsuan dokumen," jelas Joni. 

Bagi penumpang dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan tidak dapat menerima vaksin, Joni menegaskan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah. Surat keterangan keterangan tersebut menyatakan belum dan atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19. "Pelanggan dengan usia di bawah 12 tahun masih tidak diperkenankan melakukan perjalanan dengan Kereta Api," tutur Joni. 

Joni mengingatkan agar masyarakat selalu mematuhi protokol kesehatan yang telah ditetapkan. Berbagai protokol kesehatan tersebut disusun pemerintah dalam rangka memastikan agar pandemi Covid-19 ini dapat semakin terkendali dan perekonomian dapat kembali pulih.

Dia memastikam, KAI secara ketat dan konsisten memastikan seluruh pelanggan menerapkan protokol kesehatan secara disiplin. Joni menegaskan, KAI hanya mengizinkan pelanggan yang sesuai persyaratan untuk naik kereta api.

"Layanan Kereta Api tetap hadir untuk membantu mobilitas masyarakat yang tetap harus bepergian di masa pandemi Covid-19. KAI selalu mematuhi seluruh kebijakan pemerintah dalam hal penanganan Covid-19 pada moda transportasi kereta api," kata Joni.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement