EKBIS.CO, JAKARTA -- Pemerintah mengungkapkan sejumlah pendanaan alternatif bagi pemerintah daerah untuk membiayai infrastruktur. Pertama pemerintah akan memberikan kepercayaan kepada pemerintah daerah untuk membentuk dana abadi di daerahnya.
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan saat ini mayoritas pemerintah daerah masih menggantungkan sumber pendanaannya dari APBN dan APBD karena tidak ada kewajiban pengembalian dana. Pemerintah memperkirakan anggaran infrastruktur sebesar Rp 6.421 triliun sampai 2024.
“APBN dan APBD hanya mampu mendanai 30 persennya saja. Maka itu, akan diberikan kepercayaan di daerah untuk membentuk dana abadi daerah," ujarnya saat rapat bersama Komisi XI DPR secara virtual seperti dikutip Selasa (14/9).
Sri Mulyani memberikan dua syarat agar pemerintah daerah dapat mengelola dana abadi. Pertama, daerah harus memiliki kapasitas fiskal daerah yang tinggi. Kedua, daerah telah memenuhi kebutuhan pelayanan dasar publik.
“Dana abadi ditujukan kepada daerah yang memiliki kapasitas fiskal daerah yang tinggi dan layanan publik yang sudah terpenuhi secara baik, sehingga dana tersebut bisa dikelola bagi generasi ke depannya," ucapnya.
Baca juga : Sri Mulyani Akui Ketimpangan di Indonesia Masih Tinggi
Tak hanya mengelola dana abadi, lanjut Sri Mulyani, kedua pemerintah akan memperluas skema utang ke instrumen keuangan syariah seperti sukuk. Kemudian, skema kerja sama pemerintah dengan badan usaha (KPBU) dan kerja sama pembiayaan antar daerah dan dengan pemerintah pusat.
Sri Mulyani menjelaskan payung hukum skema pembiayaan baru tersebut akan diatur dalam RUU Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD) yang masih diproses bersama DPR.
"Dengan kebijakan ini daerah akan didukung semakin kreatif dan kolaboratif dalam pembiayaan pembangunan di daerahnya," ucapnya.