EKBIS.CO, JAKARTA -- Pemerintah mulai hari ini, Kamis (16/9), memberlakukan pengetatan perjalanan internasional hanya melalui sejumlah bandra, pelabuhan, dan terminal saja untuk mengantisipasi varian baru Covid-19 seperti salah satunya Mu. Pelaku perjalanan internasional juga harus memenuhi sejumlah syarat kesehatan yang dipenuhi.
"Setiap pelaku perjalanan internasional wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat melakukan perjalanan internasional masuk ke wilayah Indonesia," kata Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati dalam pernyataan tertulisnya, Rabu (15/9) malam.
Dengan merujuk kepada Inmendagri Nomor 42 Tahun 2021, maka dilakukan pembatasan pintu kedatangan pelaku perjalanan internasional baik di Pos Lintas Batas Negara (PLBN), pelabuhan, dan bandara. Untuk Bandara hanya dibuka di Bandara Soekarno Hatta dan Sam Ratulangi Manado. Untuk Pelabuhan hanya dibuka di Pelabuhan Batam dan Nunukan. Serta, untuk PLBN hanya dibuka di Terminal Entikong dan Aruk.
Dia menjelaskan, setiap operator moda transportasi di titik pintu masuk perjalanan internasional diwajibkan menggunakan aplikasi PeduliLindungi. Adita mengatakan, penumpang WNI dan WNA dari luar negeri juga harus menunjukkan hasil negatif melalui tes PCR dari negara asal keberangkatan yang pengambilan sampelnya dilakukan dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan.
"Hasil tes itu dilampirkan pada saat pemeriksaan kesehatan serta mengisi e-HAC Internasional Indonesia melalui aplikasi PeduliLindungi atau secara manual pada negara asal keberangkatan," jelas Adita.
Khusus bagi penumpang WNA juga diwajibkan menunjukkan bukti kepemilikan asuransi kesehatan atau asuransi perjalanan yang. Hal tersebut mencakup pembiayaan kesehatan dalam melakukan karantina maupun perawatan Covid-19 selama di Indonesia.
Pada saat kedatangan, lanjut Adita, akan dilakukan tes ulang PCR bagi penumpang WNI dan WNA dari luar negeri. Selanjutnya juga diwajibkan menjalani karantina selama 8x24 jam.
Bagi WNI yang merupakan Pekerja Migran Indonesia, pelajar, mahasiswa, atau pegawai pemerintah yang kembali dari perjalanan dinas luar negeri, biaya karantina atau perawatan ditanggung pemerintah. Sementara, bagi penumpang WNI di luar kriteria tersebut dan WNA termasuk diplomat asing selain kepala perwakilan asing dan keluarga kepala perwakilan asing harus menjalani karantina atau perawatan dengan biaya seluruhnya ditanggung mandiri.
Selanjutnya, penumpang WNI dan WNA melakukan tes ulangPCR pada hari ketujuh karantina. Jika hal hasil tes ulang RT-PCR tersebut menunjukkan hasil negatif maka setelah karantina selama 8 x 24 jam dapat dinyatakan selesai dan diperkenankan untuk melanjutkan perjalanan.
"WNI dan WNA juga diimbau untuk melakukan karantina mandiri selama 14 hari serta menerapkan protokol Kesehatan. Jika menunjukkan hasil positif, maka dilakukan perawatan di rumah sakit bagi penumpang WNI dengan biaya ditanggung oleh Pemerintah, dan bagi penumpang WNA dengan biaya seluruhnya ditanggung mandiri," ungkap Adita.
Kewajiban karantina dikecualikan kepada penumpang WNA pemegang visa diplomatik dan visa dinas yang terkait dengan kunjungan resmi atau kenegaraan pejabat asing setingkat menteri ke atas. Begitu juga dengan penumpang WNA yang masuk ke Indonesia melalui skema Travel Corridor Arrangement sesuai prinsip resiprositas dengan tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat.