Kamis 16 Sep 2021 20:47 WIB

Menkop Dorong Kepatuhan Wajib Pajak UMKM

Pelaku UMKM merupakan potensi wajib pajak yang sangat besar.

Rep: Iit Septyaningsih/ Red: Friska Yolandha
Perajin Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) kain bordir Ida Kerawang menunjukkan kain bermotif kerawang gayo di Desa Bebesen, Takengon, Aceh Tengah, Aceh, Rabu (15/9/2021). Kerawang Gayo merupakan seni ukir warisan leluhur yang beralih menjadi bordir sebagai daya tarik wisata yang kini juga diperdagangkan secara digital dengan harga antara Rp10 ribu hingga belasan juta rupiah per helai.
Foto: Antara/Irwansyah Putra
Perajin Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) kain bordir Ida Kerawang menunjukkan kain bermotif kerawang gayo di Desa Bebesen, Takengon, Aceh Tengah, Aceh, Rabu (15/9/2021). Kerawang Gayo merupakan seni ukir warisan leluhur yang beralih menjadi bordir sebagai daya tarik wisata yang kini juga diperdagangkan secara digital dengan harga antara Rp10 ribu hingga belasan juta rupiah per helai.

EKBIS.CO,  JAKARTA -- Pertumbuhan wajib pajak Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) mengalami peningkatan sejak diberlakukannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2018 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu. PP tersebut  memberikan skema kemudahan dan insentif bagi UMKM dengan pengurangan tarif PPh final menjadi 0,5 persen.

Maka, wajib pajak UMKM yang pada 2016 mencapai 1,45 juta, pada 2019 tumbuh menjadi 2,31 juta wajib pajak atau naik 59 persen. “Melalui skema pajak dalam PP Nomor 23 Tahun 2018, UMKM mendapatkan beberapa manfaat penting, yaitu penghitungan pajak dengan cara yang mudah dan sederhana, beban pajak yang lebih ringan, tarif rendah yang memotivasi kemudahan berwirausaha, peningkatan kepatuhan sehingga UMKM lebih bankable dan akses UMKM naik kelas lebih terbuka,” kata Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki saat memberikan sambutan pada Webinar, Kamis (16/9). 

Webinar diselenggarakan oleh Halo Pajak bekerja sama dengan Ikatan Akuntan Indonesia. Turut hadir, Direktur Utama Halo Pajak Wiston Manihuruk dan Dekan Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Hasanuddin Abdul Rahman Kadir. 

Menkop mengatakan, pelaku UMKM merupakan potensi wajib pajak yang sangat besar. Jumlah UMKM mencapai 64,2 juta unit atau 99,9 persen dari populasi pelaku usaha dengan kontribusi terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) sebesar 61,7 persen.

“Akan tetapi, meski jumlah wajib pajaknya sudah meningkat, kontribusi pajak UMKM tercatat masih sangat rendah,” kata dia. Berdasarkan data dari Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, pada tahun 2019, kontribusi PPh final UMKM berjumlah Rp 7,5 triliun atau hanya sekitar 1,1 persen dari total penerimaan PPh secara keseluruhan pada tahun sama sebesar Rp 711,2 triliun.  

Menteri Teten mendorong kepatuhan wajib Pajak (WP) UMKM dengan adanya skema penyederhanaan penghitungan, pelaporan, dan pengenaan satu jenis pajak bagi UMKM. Selain memberikan pengurangan PPh final menjadi 0,5 persen, PP Nomor 23 Tahun 2018 juga  memberikan alokasi waktu yang dapat digunakan UMKM belajar pembukuan dan pelaporan keuangan yaitu 7 tahun untuk WP perorangan, 4 tahun untuk WP badan usaha berbentuk koperasi, CV, atau firma, dan 3 tahun untuk WP badan berupa PT. 

Melalui PP Nomor 7 Tahun 2021, pemerintah turut mendukung pengembangan aspek akuntansi UMKM, yaitu dengan mengamanatkan penyediaan sistem aplikasi pembukuan/pencatatan keuangan sederhana bagi UMKM secara gratis oleh pemerintah. “Kemenkop saat ini telah mengembangkan Lamikro, Laporan Akutansi Usaha Mikro, sebuah aplikasi laporan keuangan sederhana untuk usaha mikro,” ujarnya.

Melalui Lamikro, pelaku usaha dapat menghitung arus kas, belanja, pendapatan, dan laba secara mudah karena dapat diakses melalui ponsel berbasis Android atau/juga website www.lamikro.com secara gratis. Aplikasi Lamikro sudah memenuhi standar akutansi Entitas Mikro Kecil dan Menengah yang dikeluarkan oleh Ikatan Akuntansi Indonesia sehingga pembukuan pelaku usaha dapat diakui oleh bank. 

Menyinggung digitalisasi UMKM, Menteri Teten mengatakan pemerintah telah menargetkan 30 juta UMKM masuk dalam ekosistem digital hingga tahun 2024. Berbagai langkah  dilakukan demi mencapai target tersebut di antaranya adalah program kerja sama literasi digital dengan Mikromaju dan Google Bisnisku, pelatihan digitalisasi, platform pelatihan online Edukukm.id, Lamikro, onboarding social media dan ecommerce lokal, Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia, PaDi UMKM, Bela Pengadaan LKPP, hingga kemitraan ekspor.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement