EKBIS.CO, JAKARTA -- Proses penguatan permodalan Bank Muamalat oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) terus berlangsung setelah penandatanganan Master Restructuring Agreement (MRA) bersama PT PPA, Bank Muamalat, dan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). Anggota Badan Pelaksana BPKH, Iskandar Zulkarnain mengatakan proses ini diharapkan selesai pada akhir 2021.
"Diharapkan selesai akhir tahun 2021," katanya pada Republika.co.id, Jumat (17/9).
Ia menjelaskan, MRA mengatur dan mendokumentasikan keseluruhan tahapan maupun rangkaian transaksi dalam pengelolaan aset pembiayaan milik Bank Muamalat dalam rangka penguatan permodalan. Tahapan selanjutnya setelah dilaksanakan MRA tersebut adalah realisasi investasi.
Ini dimulai prosesnya di BPKH juga di Bank Muamalat Indonesia. Di antaranya registrasi rights issue Bank Muamalat ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan persetujuan OJK atas proposal investasi BPKH. Setelah itu, BPKH menjadi pengendali dari bank syariah pertama di Indonesia tersebut.
"Rencana BPKH di Bank Muamalat diharapkan dapat peningkatan layanan terkait Penerimaan Setoran Biaya Penyelenggaraan Ibadah haji baik secara tradisional maupun digital," katanya.
BPKH akan injeksi dana di Tier 1 dalam bentuk pembelian saham dan Tier 2 dalam bentuk pembelian sukuk subordinasi. Total investasi tersebut sebesar Rp 3 triliun.