EKBIS.CO, JAKARTA -- Program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) merupakan salah satu Program Strategis Nasional sebagai upaya Pemerintah meningkatkan produktivitas tanaman perkebunan kelapa sawit, dengan menjaga luasan lahan. Ini bertujuan agar perkebunan kelapa sawit dapat dimanfaatkan secara optimal, sekaligus menyelesaikan masalah legalitas lahan yang terjadi.
Pemerintah menargetkan Program PSR dari 2020 sampai 2022 dapat terealisasi sebesar 540 ribu hektare yang tersebar di berbagai wilayah di Indonesia. Di antaranya wilayah Sumatera sebanyak 397.200 hektare, Jawa 6.000 hektare, Kalimantan 86.300 hektare, Sulawesi 44.500 hektare, dan Papua 600 hektare.
Target pemerintah dalam Program PSR pada 2021 seluas 180 ribu ha dan dapat didukung dengan pembiayaan dari Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit sebesar Rp 30 juta per hektare dengan maksimal lahan seluas 4 hektare per pekebun. Deputi Bidang Koordinasi Pangan dan Agribisnis Kemenko Perekonomian Musdhalifah Machmud melakukan peninjauan atas pelaksanaan Program PSR atau replanting pada KUD Gajah Mada di Desa Telaga Sari, Kecamatan Kelumpang Hilir, Kota Baru, Provinsi Kalimantan Selatan, Jumat (17/09).
Luasannya mencapai 7.200 ha yang tersebar di 13 desa pada tiga kecamatan, dengan jumlah pekebun sebanyak 5.274 orang. Bibit yang digunakan merupakan jenis DXP Dami Mas dengan produksi mencapai 25 sampai 30ton TBS per ha.
“Hal ini merupakan contoh konkrit multipihak dalam menyukseskan Program PSR dan diharapkan ke depannya kepedulian para Bupati atau Kepala Daerah di wilayah lain yang menjadi sentra produksi kelapa sawit dapat terpacu mencapai target Program PSR,” ujar Musdhalifah. Program PSR telah berkontribusi terhadap pemulihan perekonomian nasional pada masa pandemi Covid-19 dengan menyerap banyak tenaga kerja dan memutar roda perekonomian atau menciptakan multiplier effect.
Sebagai produsen sekaligus eksportir terbesar minyak sawit di dunia, Indonesia telah memproduksi 47,18 juta ton pada 2020. Sekitar 37,3 juta ton di antaranya terserap di pasar ekspor. Nilai ekspor tersebut menunjukkan, kelapa sawit merupakan komoditas penting bagi perekonomian Indonesia dan berperan dalam menyumbang devisa terbesar bagi negara.
Berdasarkan Keputusan Menteri Pertanian Nomor 833 Tahun 2019, luas lahan tutupan kelapa sawit nasional mencapai 16,38 juta hektare yang didominasi oleh perkebunan rakyat sebesar 42 persen atau sebesar 6,94 juta hektare. Dengan demikian peran perkebunan rakyat dalam industri sawit nasional tidak bisa lagi dipandang sebelah mata.
Pemerintah juga telah mengeluarkan regulasi terkait penyelesaian lahan seperti Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2021 tentang Penyelesaian Tata Ruang, Kawasan Hutan, Izin dan/atau Hak atas tanah. Selain itu, Pemerintah juga menerbitkan Kebijakan Satu Peta melalui Peraturan Presiden Nomor 23 Tahun 2021 serta sedang melakukan revisi Peraturan Presiden Nomor 61 Tahun 2015 dan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2015 guna mengakomodir isu-isu strategis yang perlu diatur dalam regulasi tersebut seperti legalitas lahan, simplifikasi pengajuan proposal PSR namun tetap prudent, dan kerjasama semua pihak termasuk Aparat Penegak Hukum dalam pencapaian target Program PSR.