Sabtu 18 Sep 2021 23:39 WIB

KLHK dan Polri Sidak Penambangan Emas Ilegal di Sulut

KLHK menyebut PT BDL lakukan penambangan ilegal karena IPPKH sudah berakhir di 2019

Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Tim Gabungan Pusat yang terdiri dari Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dan Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Markas Besar (Mabes) Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menertibkan aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Ijin (PETI) di lokasi PT Bulawan Daya Lestari (BDL), Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmang), Sulawesi Utara (Sulut) yang selama ini beroperasi tanpa Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) yang berlaku.
Foto:

Sebelumnya, KLHK telah meminta PT BDL menghentikan segala aktivitas penambangan emas. Pasalnya, izin penggunaan kawasan hutan untuk kegiatan operasi produksi mineral logam emas dmp dan penunjangnya atas nama PT. BDL itu sudah berakhir sejak 10 Maret 2019 lalu.

Keputusan meminta penghentian segala aktivitas dituangkan melalui surat bernomor S.1180/MENLHK-PKTL/REN/PLA.0/7/2021 yang ditandatangani Direktur Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan (PKTL) KLHK, Ruandha Agung Sugardiman, mewakili Menteri LHK, Siti Nurbaya. Di sana diterangkan bahwa masa berlaku telah berakhir sejak tanggal 10 Maret 2019 dan menginstruksikan agar semua kegiatan di lapangan diberhentikan.

“Kemen LHK menyatakan bahwa permohonan persetujuan perpanjangan penggunaan kawasan hutan belum dapat diproses lebih lanjut sampai dengan adanya kepastian hukum terkait kepemilikan PT. BDL,” tulis surat tersebut.

“Dengan demikian menyatakan bahwa permohonan persetujuan perpanjangan penggunaan kawasan hutan belum dapat diproses lebih lanjut sampai dengan adanya kepastian hukum terkait kepemilikan PT. BDL. Dan meminta agar PT. BDL menghentikan kegiatan di lapangan," terang Ruandha pada poin 7 huruf a dan b.

Dirjen PKTL KLHK juga menyampaikan pihaknya telah menegaskan dan meminta PT. BDL untuk mematuhi aturan yang telah dikeluarkan karena ada aturan pidana apabila PT. BDL tetap melakukan aktivitasnya dalam penambangan emasnya tersebut.

"Pada prinsipnya benar kami mengeluarkan surat pada tanggal 16 Juli ini memerintahkan pada PT. BDL untuk menyetop kegiatannya dulu di lapangan karena menunggu proses hukum yang sedang berlangsung di sana," kata Ruandha.

"Ini akan berimplikasi hukum apabila mereka tetap melakukan kegiatan di lapangan tentunya dan seperti yang saya sampaikan dalam surat itu tentunya ini harus dipatuhi oleh PT. BDL untuk segera menghentikan kegiatan-kegiatannya di lapangan," lanjutnya.

Menurut Ruandha, pada prinsipnya pihak KLHK dari sisi regulasi peraturan menyiapkan regulasi-regulasi turunan dari Undang-Undang (UU) Cipta Kerja. "UU Cipta Kerja sendiri itu 'kan disusun untuk mempercepat investasi tetapi tidak melupakan dari sisi lingkungannya," jelasnya.

Oleh karena itu, pihaknya menegakkan aturan tersebut karena menurutnya sebagai warga negara yang baik tentunya taat hukum dan taat asas sehingga betul-betul apa yang disusun oleh pemerintah tersebut ditegakkan.

 

"Apabila ini semuanya bisa dilakukan oleh semua pemegang izin yang sah, akan meningkatkan iklim investasi Indonesia dan pada akhirnya ini akan juga meningkatkan rating investment Indonesia sehingga akan menjadikan Indonesia ini baik untuk investasi di depannya," pungkasnya.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement