Senin 20 Sep 2021 14:17 WIB

Jokowi Tanda Tangani Penggabungan BUMN Pangan

Penggabungan ini merupakan tahap kedua pembentukan holding BUMN pangan.

Rep: Muhammad Nursyamsi/ Red: Fuji Pratiwi
Presiden Joko Widodo. Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani penggabungan BUMN pangan sebagai proses menuju holding BUMN pangan.
Foto: ANTARA/Biro Pers dan Media Setpres
Presiden Joko Widodo. Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani penggabungan BUMN pangan sebagai proses menuju holding BUMN pangan.

EKBIS.CO,  JAKARTA -- Direktur Utama PT RNI (Persero) Arief Prasetyo Adi mengatakan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani penggabungan BUMN pangan sebagai proses menuju holding BUMN pangan melalui tiga peraturan pemerintah (PP).

Arief menyampaikan, ketiga PP tersebut yakni PP Nomor 97 Tahun 2021 tentang Penggabungan Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bhanda Ghara Reksa ke dalam Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI), PP Nomor 98 Tahun 2021 tentang Penggabungan Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pertani ke dalam Perusahaan Perseroan (Persero) PT Sang Hyang Seri, dan PP Nomor 99 Tahun 2021 Tentang Penggabungan Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perikanan Nusantara ke dalam Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perikanan Indonesia.

Baca Juga

Kata Arief, penggabungan BGR Logistics ke dalam PPI yang bergerak di sektor perdagangan dan logistik didasarkan atas pertimbangan meningkatkan efisiensi, efektivitas dan penetrasi bisnis jaringan distribusi dan perdagangan, serta mendukung ketersediaan dan keterjangkauan termasuk bahan pangan.

Sementara penggabungan PT Pertani ke dalam PT Sang Hyang Seri yang bergerak pada sektor pertanian didasarkan atas pertimbangan meningkatkan efisiensi, efektivitas dan penetrasi bisnis serta mendukung ketersediaan, keterjangkauan, inklusivitas dan mutu untuk benih dan bahan pangan.

Pada sektor perikanan, penggabungan Perinus ke dalam Perindo juga untuk meningkatkan efisiensi, efektivitas dan penetrasi jaringan bisnis perikanan, serta mendukung ketersediaan, keterjangkauan, inklusivitas dan mutu perikanan.

"Sesuai arahan Menteri BUMN Erick Thohir, penggabungan dari enam menjadi tiga BUMN pangan ini merupakan tahap kedua yang harus dilakukan sebagai proses persyaratan pembentukan holding BUMN pangan," ujar Arief dalam keterangan tertulis di Jakarta, Senin (20/9).

Arief melanjutkan, PP penggabungan BUMN pangan ini nantinya akan dilengkapi dengan persetujuan rancangan penggabungan dan RUPS perubahan anggaran dasar. "Satu tahap lagi yaitu PP Holding BUMN pangan sebagai fase terakhir rangkaian pembentukan holding BUMN Pangan yang kami harapkan kuartal IV 2021 ini juga rampung," ucap Arief.

Arief mengatakan, BUMN klaster pangan merupakan gabungan dari sembilan BUMN diantaranya PT RNI (Persero) sebagai induk, PPI, BGR Logistics, Sang Hyang Seri, PT Pertani, Perindo, Perinus, PT Berdikari, dan PT Garam.

 

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement