Senin 25 Sep 2023 17:55 WIB

Bakal Atur TikTok Shop, Jokowi: Terlambat Berapa Bulan Efeknya ke Mana-Mana

Jokowi menilai, perkembangan teknologi tidak membunuh ekonomi yang sudah ada.

Rep: Dessy Suciati Saputri/ Red: Ahmad Fikri Noor
Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Foto: Biro Pers Sekretariat Presiden  
Presiden Joko Widodo (Jokowi).

EKBIS.CO,  JAKARTA -- Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan, perkembangan teknologi seharusnya bisa menciptakan potensi ekonomi baru. Perkembangan teknologi tersebut, kata dia, seharusnya tidak membunuh ekonomi yang sudah ada.

Oleh karena itu, kata dia, saat ini pemerintah tengah membuat regulasi yang mengatur soal transformasi digital. Hal ini disampaikan Jokowi saat meresmikan pembukaan Kongres XXV Persatuan Wartawan Indonesia Tahun 2023, Istana Negara, Jakarta, Senin (25/9/2023).

Baca Juga

"Payung besar regulasi tentang transformasi digital ini memang harus dibuat dengan lebih holistik dan ini sedang dikerjakan pemerintah agar perkembangan teknologi bisa yang kita harapkan dan diharapkan oleh masyarakat mestinya perkembangan teknologi itu bisa menciptakan potensi ekonomi baru. Bukan membunuh ekonomi yang sudah ada. Bukan menggerus ekonomi yang sudah ada," ujar Jokowi.

Jokowi menekankan payung besar regulasi yang mengatur mengenai transformasi digital sangat diperlukan. Sehingga bisa memberikan perlindungan terhadap industri kreatif dan juga UMKM.

Ia mengatakan, pemerintah pun telah memutuskan untuk menandatangani revisi Permendag Nomor 50 Tahun 2020 yang mengatur tentang sosial media sekaligus e-commerce.

"Ini yang sedang dikerjakan oleh pemerintah. Tadi baru saja kita rapat terbatas memutuskan mengenai sosial media yang digunakan untuk e-commerce. Besok mungkin keluar. Karena dampaknya memang sangat dahsyat sekali. Kita terlambat hanya berapa bulan saja sudah efeknya ke mana-mana," ujar dia.

Sebelumnya, Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan menyebut akan segera menandatangani revisi Permendag Nomor 50 Tahun 2020 pada hari ini. Aturan ini mengatur soal keberadaan media sosial sekaligus e-commerce seperti TikTok Shop yang saat ini berdampak pada UMKM.

Keberadaan TikTok Shop selama ini diprotes oleh banyak pelaku UMKM karena sangat merugikan.

"Barusan rapat ini sebetulnya mengenai temanya pengaturan perdagangan elektronik khususnya sosial commerce, sudah disepakati besok, pulang ini, Permendag, revisi Permendag 50/2020 akan kita tandatangani, ini sudah dibahas berbulan-bulan sama Pak Teten, ini diundang Pak Teten, Budi Arie, dll juga sudah," kata Zulkifli Hasan di Komplek Istana Kepresidenan, Jakarta usai mengikuti rapat terbatas soal kebijakan penataan perniagaan sistem elektronik di Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (25/9/2023).

Selain Zulhas, rapat ini juga dihadiri Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Menkop UKM) Teten Masduki dan Menkominfo Budi Arie.

Zulkifli menjelaskan, TikTok sebagai social commerce hanya diperbolehkan untuk memfasilitasi kegiatan promosi barang atau jasa. Ia menegaskan, platform social commerce tidak boleh melakukan kegiatan transaksi jual beli secara langsung.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement